Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perhitungan Kemenaker: Upah Pekerja Bisa Naik 11 Persen Tiap Tahun

Kompas.com - 05/06/2015, 13:23 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
- Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengupahan masih belum final. Statusnya, dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kumham). Meski demikian, Kementerian Ketenagakernaan (Kemenaker) telah memiliki perhitungan atas formula dari perhitungan upah minimum tersebut.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Irianto Simbolon mengatakan, formula perhitungan dari upah minimum versi Kemenaker adalah upah minimum lama ditambah dengan Index Harga Konsumen (IHK) plus nilai produktifitas (alpha).

Selain itu perhitungan gaji minimum tersebut akan dikalikan dengan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) yang mencerminkan pertumbuhan ekonomi didaerah setempat. Dari hasil perhitungan tadi, Irianto bilang, akan ketemu kenaikan gaji minimum sebesar 10 persen-11 persen setiap tahun.

Irianto mengklaim, perhitungan upah buruh versi Kemenaker tersebut sudah sangat pas dan tidak memberatkan bagi kedua belah pihak yakni pekerja dan pemberi kerja. Dengan perhitungan upah tersebut besarannya akan berada diatas inflasi di kisaran 5 persen-8 persen.

Irianto menambahkan, dalam formula penetapan upah minimum buruh yang dibuat Kemenaker tersebut sekaligus membantah bila kenaikan gaji hanya terjadi setiap lima tahun.

"Sampai tahun ke lima nanti menteri akan amanatkan, gubernur-gubernur follow up amanat menteri dengan membuat keputusan upah minimum jangka waktu setahun untuk periode lima tahun," kata Irianto, Rabu (4/6/2015).

Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan, dalam penerapan upah minumum buruh harus ada dua kepastian yakni bagi kalangan pekerja dan pemberi kerja atau industrial. Hal ini sebagai upaya untuk menjaga kepastian.

Bagi pekerja, perhitungan besaran kenaikan upah sangat dibutuhkan untuk memenui kebutuhan hidup. Sementara itu, bagi kalangan pemberi kerja, besaran upah yang ditetapkan akan mempengaruhi perencanaan keuangan perusahaan. "Dua poin tersebut akan jadi konten utama di RPP pengupahan," kata Hanif.

Kemnaker sendiri mengharap agar formula pengupahan ini dapat segera sahkan dan diimplementasikan setidaknya mulai tahun depan. Bila beleid ini rampung, nanti Kemenaker juga akan membuat peraturan turunannya berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). (Handoyo)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Ada Kazakhstan dan UEA, Otorita IKN Sudah Terima Lebih dari 290 Surat Minat Investasi

Ada Kazakhstan dan UEA, Otorita IKN Sudah Terima Lebih dari 290 Surat Minat Investasi

Whats New
Hitungan Cicilan Pinjol dengan Biaya Pinjaman 0,4 Persen dalam Berbagai Tenor

Hitungan Cicilan Pinjol dengan Biaya Pinjaman 0,4 Persen dalam Berbagai Tenor

Whats New
[POPULER MONEY ] OJK Perintahkan AdaKami Buka Kanal Aduan | Soal Rupiah Mutilasi, BI: Itu Hoaks!

[POPULER MONEY ] OJK Perintahkan AdaKami Buka Kanal Aduan | Soal Rupiah Mutilasi, BI: Itu Hoaks!

Whats New
Teten: Mana Bisa Menteri Koperasi Tutup TikTok

Teten: Mana Bisa Menteri Koperasi Tutup TikTok

Whats New
Kenapa Jonan Dulu Keberatan dengan Proyek Kereta Cepat?

Kenapa Jonan Dulu Keberatan dengan Proyek Kereta Cepat?

Whats New
Ironi Kereta Cepat: Diklaim B to B, Tapi Minta Jaminan Pemerintah dan APBN

Ironi Kereta Cepat: Diklaim B to B, Tapi Minta Jaminan Pemerintah dan APBN

Whats New
Genjot Produksi, Pupuk Indonesia Grup Amankan Pasokan Gas dari 5 Perusahaan Migas

Genjot Produksi, Pupuk Indonesia Grup Amankan Pasokan Gas dari 5 Perusahaan Migas

Whats New
Viral 1 Penduduk RI Tanggung Utang Pemerintah Rp 28 Juta, Ini Kata Kemenkeu

Viral 1 Penduduk RI Tanggung Utang Pemerintah Rp 28 Juta, Ini Kata Kemenkeu

Whats New
Gojek Klaim Pengguna Layanan GoCorp Tumbuh 3 Kali Lipat Dibanding 2022

Gojek Klaim Pengguna Layanan GoCorp Tumbuh 3 Kali Lipat Dibanding 2022

Whats New
Perluas Jaringan dan Layanan, BRI Insurance Hadir di Bengkulu

Perluas Jaringan dan Layanan, BRI Insurance Hadir di Bengkulu

Whats New
United Bike Berencana IPO untuk Perluas Bisnis, Ini Bocorannya

United Bike Berencana IPO untuk Perluas Bisnis, Ini Bocorannya

Whats New
Subholding Gas Pertamina Kembangkan Dua Proyek LNG di Berau dan Sumenep

Subholding Gas Pertamina Kembangkan Dua Proyek LNG di Berau dan Sumenep

Whats New
Cerita Jokowi, Dulu 'Dicuekin' Saat Tawarkan IKN ke Calon Investor, Sekarang Pada Minta...

Cerita Jokowi, Dulu "Dicuekin" Saat Tawarkan IKN ke Calon Investor, Sekarang Pada Minta...

Whats New
Lazada Logistics-Aizen Kerja Sama Pembiayaan Kendaraan Listrik di RI

Lazada Logistics-Aizen Kerja Sama Pembiayaan Kendaraan Listrik di RI

Whats New
Promosi dari Traveloka Mampu Tingkatkan Jumlah Kunjungan ke Destinasi Jarang Dikunjungi

Promosi dari Traveloka Mampu Tingkatkan Jumlah Kunjungan ke Destinasi Jarang Dikunjungi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com