Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapal MV Hai Fa Dilepas

Kompas.com - 05/06/2015, 14:26 WIB

TERNATE, KOMPAS.com — Kapal MV Hai Fa, kapal penampung ikan terbesar yang pernah ditangkap aparat keamanan Indonesia, telah dilepas aparat penegak hukum. Proses hukum kasus itu otomatis terhenti karena Kejaksaan Tinggi Maluku tidak mengajukan upaya hukum lanjutan.

Sebelumnya, putusan Pengadilan Tinggi (PT) Maluku menguatkan putusan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ambon. Dalam putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap itu, Zhu Nian Le, nakhoda kapal, hanya diganjar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Putusan itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

"Kapal telah dilepas pada Senin lalu," kata Kepala Dinas Penerangan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut IX Ambon Mayor Laut (E) Eko Budimansyah ketika dihubungi dari Ternate, Maluku Utara, Kamis (4/6/2015).

Kapal berbendera Panama dengan bobot mati 3.830 gros ton (GT) tersebut langsung diberangkatkan menuju Tiongkok. MV Hai Fa ditangkap di Pelabuhan Umum Wanam, Kabupaten Merauke, Papua, pada 26 Desember 2014.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Maluku Bobby Palapia mengatakan, penyidik Kejati Maluku tidak memiliki bukti baru untuk mengajukan upaya hukum lanjutan. "Sejumlah data yang diberikan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Illegal Fishing tidak terkait dengan perkara. Kami tidak mempunyai alasan mengajukan kasasi," katanya.

Di Jakarta, Ketua Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Illegal Fishing Mas Achmad Santosa mengemukakan, pihaknya sudah mencoba menghentikan MV Hai Fa keluar dari Indonesia, tetapi tidak berhasil. MV Hai Fa kini dikembalikan ke pemiliknya, Hai Yi, di Tiongkok.

Mas Achmad menilai, pelepasan MV Hai Fa yang selama ini ditahan di pangkalan Lantamal IX di Teluk Ambon merupakan tanggung jawab Kepala Kejati Maluku sebagai eksekutor. Pelepasan Hai Fa dari Indonesia dinilai tanpa disertai surat persetujuan berlayar (SPB) dari Syahbandar dan surat laik operasi (SLO) dari aparat pengawas perikanan Ambon.

Dua surat itu adalah syarat utama bagi kapal untuk izin berlayar. Pihaknya bersama tim gabungan dari beberapa instansi mempersiapkan pengajuan perkara baru antara lain terkait dugaan pelanggaran hukum di bidang perikanan dan kepabeanan.

Mulai dibuka

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membuka peluang kapal pengangkut ikan kembali beroperasi secara terbatas pasca kebijakan larangan alih muat kapal di laut. Menurut Pelaksana Harian Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Narmoko Prasmadji, KKP mempertimbangkan masukan dari asosiasi dan pelaku usaha perikanan. Namun, persyaratan ketat akan diterapkan. (FRN/LKT)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Whats New
Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Earn Smart
Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Whats New
Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Whats New
Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Whats New
Pasar Kripto Berpotensi 'Rebound', Simak Prospek Jangka Panjangnya

Pasar Kripto Berpotensi "Rebound", Simak Prospek Jangka Panjangnya

Earn Smart
Asosiasi 'Fintech Lending' Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Asosiasi "Fintech Lending" Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Whats New
Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Whats New
Pasar Kripto 'Sideways', Simak Tips 'Trading' untuk Pemula

Pasar Kripto "Sideways", Simak Tips "Trading" untuk Pemula

Earn Smart
Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com