Dalam klarifikasi resminya, BRI menyampaikan, pengangkatan Gatot sebagai komisaris BRI berlaku efektif setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui uji kepatutan dan kelayakan.
"Namun, karena Bapak Gatot mengajukan pengunduran diri, BRI tidak mengajukan beliau untuk mengikuti fit and proper test oleh OJK," kata Budi Satria, Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan BRI.
Melalui penjelasan ini, lanjut Budi, BRI ingin menegaskan bahwa pengunduran diri Gatot sebagai komisaris bukan karena kegagalan dalam uji kepatutan dan kelayakan, melainkan karena adanya kepentingan lain. (Barratut Taqiyyah)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.