Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 05/06/2015, 22:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS
- Satuan Tugas Pencegahan dan Pemberantasan Perikanan Ilegal, Tidak Dilaporkan, dan Tidak Diatur (IUU Fishing) sedang mempersiapkan berkas perkara baru kapal MV Hai Fa. Perkara baru itu terkait sejumlah pelanggaran hukum di bidang perikanan, yakni mutu dan kesehatan ikan serta pelayaran dan kepabeanan sebagai potensi tindak pidana.

Ketua Satuan Tugas IUU Fishing Mas Achmad Santosa di Jakarta, Jumat (5/6/2015), mengemukakan, pihaknya bersama tim gabungan penanganan perkara Hai Fa sedang mempersiapkan pengajuan perkara baru MV Hai Fa. Tim gabungan yang dibentuk oleh Menteri Kelautan dan Perikanan itu terdiri dari Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Satgas Anti IUU Fishing, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

"Kami dalam proses konsolidasi bukti. Pengajuan perkara baru Hai Fa akan dilakukan secepatnya," kata Mas Achmad.

Seperti diberitakan, MV Hai Fa dengan bobot 4.306 gros ton merupakan kapal pengangkut ikan terbesar yang pernah ditangkap aparat keamanan Indonesia. Penangkapan kapal dilakukan di Pelabuhan Umum Wanam, Merauke, Papua, pada 26 Desember 2014. Kapal berbendera Panama itu dilepaskan pada Senin lalu untuk kembali ke negara asalnya, Tiongkok.

Putusan Pengadilan Tinggi Maluku menguatkan putusan Pengadilan Perikanan Pengadilan Negeri Ambon. Dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap itu, Zhu Nian Le, nakhoda kapal, hanya diganjar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Putusan itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Maluku.

Menurut Mas Achmad, perkara baru Hai Fa akan terkait sejumlah pelanggaran hukum di bidang perikanan (mutu dan kesehatan ikan) serta pelayaran dan kepabeanan sebagai potensi tindak pidana. Selain itu, pelanggaran terkait pelepasan Hai Fa untuk berlayar kembali ke negaranya tanpa disertai dokumen pelayaran yang sah. Selain itu, alat navigasi berupa sistem pelacakan otomatis (AIS) dan sistem monitor kapal (VMS) tidak diaktifkan. AIS kapal Hai Fa dimatikan terhitung sejak 17 April 2015 dan VMS dimatikan sejak 30 April 2015.

Ketiadaan MV Hai Fa secara fisik tidak menyurutkan pemerintah untuk memproses pelanggaran hukum. "Apabila diperlukan, kami akan bekerja sama dengan pihak Interpol untuk penelusuran Hai Fa," ujarnya. (BM Lukita Grahadyarini)

baca juga: Kapal MV Hai Fa Dilepas

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com