Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Besaran Belum Diputuskan, Kebijakan Jaminan Pensiun Berlaku 1 Juli

Kompas.com - 08/06/2015, 12:41 WIB
EditorBambang Priyo Jatmiko

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memastikan program pensiun Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akan tetap berlaku penuh mulai 1 Juli 2015. Kepastian ini terungkap dari hasil rapat terbatas (ratas) pemerintah di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat pekan lalu (5/6).

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan ELvyn G. Mesassya mengatakan, poin penting dari ratas tersebut adalah pelaksanaan program dana pensiun akan mulai berlaku tanggal 1 Juli 2015 mendatang.

Itu artinya, pemerintah memastikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Jaminan Pensiun yang menjadi payung hukum program pensiun BPJS Ketenagakerjaan tidak akan molor lagi.

Pasalnya, jika sampai 1 Juli 2015 RPP Jaminan Pensiun belum disahkan, pemerintah harus mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai dasar hukum pemberlakuan program jaminan pensiun ketenagakerjaan.

"Kalau belum tercapai, baru bicara Perppu. Saat ini, pembahasan yang alot hanya besaran iuran. Kalau ini sudah beres tinggal ketok palu saja,” kata Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri, pekan lalu.

Menteri Koordintator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil memastikan, pemerintah telah menetapkan besaran iuran dana pensiun. Namun, Sofyan enggan membeberkan besaran iuran yang telah diputuskan Presiden Joko Widodo. Dalihnya, keputusan resmi besaran iuran menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP). “Angka untuk iuran dana pensiun telah ditetapkan. Tapi, perlu dimatangkan lagi," kata Sofyan.

Sebelumnya, ada sejumlah usulan besaran iuran pensiun yang diajukan. Pertama usulan Kemnaker dan BJPS Ketenagakerjaan sebesar 8 persen dengan rincian 5 persen dibayarkan pemberi kerja dan 3 persen dibayar pekerja. Adapun usulan Kementerian Keuangan sebesar 3 persen. Sedangkan kalangan pengusaha hanya sanggup membayar iuran 1,5 persen.

Belum jelas, usulan mana yang akan dipakai pemerintah untuk menetapkan besaran iuran jaminan pensiun. Yang terang, menurut Hanif Dhakiri, jaminan pensiun harus memberikan manfaat pasti karena subtansi perlindungan sosial dalam UU BPJS adalah untuk mempertahankan derajat hidup rakyat dan masyarakat pekerja di Indonesia.

“Jaminan pensiun ini mandat UU. Kita tekankan jangan ngasal atau sekadar menggugurkan kewajiban, tak boleh keluar dari tujuannya untuk kesejahteraan," tandas Hanif Dhakiri. (Asep Munazat Zatnika, Handoyo)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sumber Kontan
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Lupa Nomor EFIN saat Lapor SPT? Begini Solusinya

Lupa Nomor EFIN saat Lapor SPT? Begini Solusinya

Whats New
Pupuk Kaltim Bakal Bangun Pabrik Urea di Papua Barat Senilai 1 Miliar Dollar AS

Pupuk Kaltim Bakal Bangun Pabrik Urea di Papua Barat Senilai 1 Miliar Dollar AS

Whats New
Simak 4 Tips agar UMKM Untung Lebih Banyak Saat Ramadhan

Simak 4 Tips agar UMKM Untung Lebih Banyak Saat Ramadhan

Work Smart
Sepanjang 2022 Google Hapus 5,2 Miliar Iklan, Ini Alasannya

Sepanjang 2022 Google Hapus 5,2 Miliar Iklan, Ini Alasannya

Whats New
Pertemuan IHRS Akan Rumuskan Upaya Peningkatan Kualitas SDM di Era Digitalisasi

Pertemuan IHRS Akan Rumuskan Upaya Peningkatan Kualitas SDM di Era Digitalisasi

Whats New
Cara dan Syarat Tukar Uang Baru untuk Lebaran 2023

Cara dan Syarat Tukar Uang Baru untuk Lebaran 2023

Whats New
Cara Lapor SPT Tahunan via e-Filing untuk Karyawan Swasta

Cara Lapor SPT Tahunan via e-Filing untuk Karyawan Swasta

Whats New
PRT Kebingungan, Pemda Tak Punya Data, UU PPRT Jadi Solusinya…

PRT Kebingungan, Pemda Tak Punya Data, UU PPRT Jadi Solusinya…

Whats New
Google Hapus 51,2 Juta Iklan Pemilu Mengandung Ujaran Kebencian

Google Hapus 51,2 Juta Iklan Pemilu Mengandung Ujaran Kebencian

Whats New
Tips Mengelola Gaji untuk Kebutuhan Sehari-hari dan Zakat Selama Bulan Puasa

Tips Mengelola Gaji untuk Kebutuhan Sehari-hari dan Zakat Selama Bulan Puasa

Spend Smart
Jumlah Pengunjung E-Commerce Merosot pada Februari 2023

Jumlah Pengunjung E-Commerce Merosot pada Februari 2023

Whats New
4 Tips Alokasi Keuangan Anti ‘Boncos’ Saat Ramadhan dan Lebaran

4 Tips Alokasi Keuangan Anti ‘Boncos’ Saat Ramadhan dan Lebaran

Spend Smart
Semen Baturaja Dapat Kredit Sindikasi dari 4 Bank Senilai Rp 901,425 Miliar

Semen Baturaja Dapat Kredit Sindikasi dari 4 Bank Senilai Rp 901,425 Miliar

Whats New
Dukung Inklusi Keuangan Digital UMKM, OJK: Kita Akan Sediakan Alternatif Pembiayaan

Dukung Inklusi Keuangan Digital UMKM, OJK: Kita Akan Sediakan Alternatif Pembiayaan

Whats New
BRI Buka Lowongan Kerja hingga 11 April 2023, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

BRI Buka Lowongan Kerja hingga 11 April 2023, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+