Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Besaran Belum Diputuskan, Kebijakan Jaminan Pensiun Berlaku 1 Juli

Kompas.com - 08/06/2015, 12:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memastikan program pensiun Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akan tetap berlaku penuh mulai 1 Juli 2015. Kepastian ini terungkap dari hasil rapat terbatas (ratas) pemerintah di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat pekan lalu (5/6).

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan ELvyn G. Mesassya mengatakan, poin penting dari ratas tersebut adalah pelaksanaan program dana pensiun akan mulai berlaku tanggal 1 Juli 2015 mendatang.

Itu artinya, pemerintah memastikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Jaminan Pensiun yang menjadi payung hukum program pensiun BPJS Ketenagakerjaan tidak akan molor lagi.

Pasalnya, jika sampai 1 Juli 2015 RPP Jaminan Pensiun belum disahkan, pemerintah harus mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai dasar hukum pemberlakuan program jaminan pensiun ketenagakerjaan.

"Kalau belum tercapai, baru bicara Perppu. Saat ini, pembahasan yang alot hanya besaran iuran. Kalau ini sudah beres tinggal ketok palu saja,” kata Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri, pekan lalu.

Menteri Koordintator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil memastikan, pemerintah telah menetapkan besaran iuran dana pensiun. Namun, Sofyan enggan membeberkan besaran iuran yang telah diputuskan Presiden Joko Widodo. Dalihnya, keputusan resmi besaran iuran menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP). “Angka untuk iuran dana pensiun telah ditetapkan. Tapi, perlu dimatangkan lagi," kata Sofyan.

Sebelumnya, ada sejumlah usulan besaran iuran pensiun yang diajukan. Pertama usulan Kemnaker dan BJPS Ketenagakerjaan sebesar 8 persen dengan rincian 5 persen dibayarkan pemberi kerja dan 3 persen dibayar pekerja. Adapun usulan Kementerian Keuangan sebesar 3 persen. Sedangkan kalangan pengusaha hanya sanggup membayar iuran 1,5 persen.

Belum jelas, usulan mana yang akan dipakai pemerintah untuk menetapkan besaran iuran jaminan pensiun. Yang terang, menurut Hanif Dhakiri, jaminan pensiun harus memberikan manfaat pasti karena subtansi perlindungan sosial dalam UU BPJS adalah untuk mempertahankan derajat hidup rakyat dan masyarakat pekerja di Indonesia.

“Jaminan pensiun ini mandat UU. Kita tekankan jangan ngasal atau sekadar menggugurkan kewajiban, tak boleh keluar dari tujuannya untuk kesejahteraan," tandas Hanif Dhakiri. (Asep Munazat Zatnika, Handoyo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Kontan
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Whats New
Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com