Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Besaran Belum Diputuskan, Kebijakan Jaminan Pensiun Berlaku 1 Juli

Kompas.com - 08/06/2015, 12:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memastikan program pensiun Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akan tetap berlaku penuh mulai 1 Juli 2015. Kepastian ini terungkap dari hasil rapat terbatas (ratas) pemerintah di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat pekan lalu (5/6).

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan ELvyn G. Mesassya mengatakan, poin penting dari ratas tersebut adalah pelaksanaan program dana pensiun akan mulai berlaku tanggal 1 Juli 2015 mendatang.

Itu artinya, pemerintah memastikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Jaminan Pensiun yang menjadi payung hukum program pensiun BPJS Ketenagakerjaan tidak akan molor lagi.

Pasalnya, jika sampai 1 Juli 2015 RPP Jaminan Pensiun belum disahkan, pemerintah harus mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai dasar hukum pemberlakuan program jaminan pensiun ketenagakerjaan.

"Kalau belum tercapai, baru bicara Perppu. Saat ini, pembahasan yang alot hanya besaran iuran. Kalau ini sudah beres tinggal ketok palu saja,” kata Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri, pekan lalu.

Menteri Koordintator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil memastikan, pemerintah telah menetapkan besaran iuran dana pensiun. Namun, Sofyan enggan membeberkan besaran iuran yang telah diputuskan Presiden Joko Widodo. Dalihnya, keputusan resmi besaran iuran menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP). “Angka untuk iuran dana pensiun telah ditetapkan. Tapi, perlu dimatangkan lagi," kata Sofyan.

Sebelumnya, ada sejumlah usulan besaran iuran pensiun yang diajukan. Pertama usulan Kemnaker dan BJPS Ketenagakerjaan sebesar 8 persen dengan rincian 5 persen dibayarkan pemberi kerja dan 3 persen dibayar pekerja. Adapun usulan Kementerian Keuangan sebesar 3 persen. Sedangkan kalangan pengusaha hanya sanggup membayar iuran 1,5 persen.

Belum jelas, usulan mana yang akan dipakai pemerintah untuk menetapkan besaran iuran jaminan pensiun. Yang terang, menurut Hanif Dhakiri, jaminan pensiun harus memberikan manfaat pasti karena subtansi perlindungan sosial dalam UU BPJS adalah untuk mempertahankan derajat hidup rakyat dan masyarakat pekerja di Indonesia.

“Jaminan pensiun ini mandat UU. Kita tekankan jangan ngasal atau sekadar menggugurkan kewajiban, tak boleh keluar dari tujuannya untuk kesejahteraan," tandas Hanif Dhakiri. (Asep Munazat Zatnika, Handoyo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com