Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hai Fa Dilepas, RI-Tiongkok Harus Kerja Sama

Kompas.com - 08/06/2015, 15:45 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
- Pemerintah Indonesia didesak bekerja sama dengan Pemerintah Tiongkok untuk menelusuri indikasi pelanggaran kapal MV Hai Fa asal Tiongkok. Kerja sama itu diperlukan jika pemerintah serius ingin memberantas praktik pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia dan membangun sektor kelautan dan perikanan.

Hal itu dikemukakan Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Riza Damanik di Jakarta, Minggu (7/6/2014). Riza mengatakan, pelepasan MV Hai Fa menjadi indikasi kuat bahwa ada persoalan serius di tingkat kementerian/lembaga dalam upaya penegakan hukum di laut. Kewibawaan dan ketegasan Pemerintah Indonesia sedang diuji untuk menelusuri dan menuntaskan kasus itu hingga menyentuh korporasi, baik perusahaan asal MV Hai Fa maupun perusahaan mitra di Indonesia.

Seperti diberitakan, MV Hai Fa dengan bobot mati 3.830 gros ton merupakan kapal pengangkut ikan terbesar yang pernah ditangkap aparat keamanan Indonesia. Penangkapan kapal itu dilakukan di Pelabuhan Umum Wanam, Kabupaten Merauke, Papua, 26 Desember 2014. Tanggal 1 Juni 2015, kapal berbendera Panama itu dilepaskan dan kembali ke negara asal, Tiongkok.

"Yang bisa dilakukan pemerintah tinggal bekerja sama dengan pemerintah asal kapal Hai Fa untuk menginvestigasi menyeluruh terkait kasus pelanggaran itu," ujar Riza.

Perusahaan MV Hai Fa selama ini bermitra dengan beberapa perusahaan penangkapan ikan di Indonesia untuk mengangkut ikan hasil tangkapan ke luar negeri. Pemerintah diminta tegas mengumumkan bahwa perusahaan asal kapal itu diduga melakukan pencurian ikan(illegal fishing) sehingga pasar melakukan disinsentif terhadap produk perikanan yang diangkut Hai Fa dan perusahaan mitranya.

Kerja sama Interpol

Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Pemberantasan Illegal Fishing Mas Achmad Santosa, akhir pekan lalu, mengemukakan, pihaknya sedang melakukan konsolidasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk mengajukan perkara baru MV Hai Fa. "Jika diperlukan, kami akan bekerja sama dengan pihak Interpol untuk menelusuri," katanya.

Perkara baru itu terkait sejumlah dugaan pelanggaran hukum di bidang perikanan (mutu dan kesehatan ikan), pelayaran, dan kepabeanan. Pelanggaran lain terkait pelepasan MV Hai Fa kembali ke negara asal tanpa disertai dokumen pelayaran yang sah. Selain itu, alat navigasi berupa sistem pelacakan otomatis (automatic identification system/AIS) dan sistem monitor kapal (VMS) tidak diaktifkan. AIS MV Hai Fa dimatikan terhitung sejak 17 April 2015 dan VMS dimatikan sejak 30 April 2015.

Mas Achmad menambahkan, konsolidasi dilakukan agar perkara baru MV Hai Fa mendapat dukungan semua pihak. Penanganan kasus itu membutuhkan penyamaan persepsi antar-penyidik (KKP, TNI AL, Polri), jaksa penuntut umum (kejaksaan) dan hakim. "Yang penting saat ini kami bekerja keras agar mampu menghadirkan kewibawaan hukum di mata pelaku illegal fishing," katanya. Ketiadaan MV Hai Fa secara fisik dinilai tak akan menghilangkan barang bukti dan menyurutkan pemerintah memproses dugaan pelanggaran hukum yang ada. (LKT)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Zurich Topas Life Tunjuk Richard Ferryanto Jadi Presiden Direktur

Zurich Topas Life Tunjuk Richard Ferryanto Jadi Presiden Direktur

Whats New
Kimia Farma Apotek Buka Lowongan Kerja hingga 2 Oktober 2023, Simak Kualifikasinya

Kimia Farma Apotek Buka Lowongan Kerja hingga 2 Oktober 2023, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Alasan 'Social Commerce' dan 'E-commerce' Perlu Dipisah

Alasan "Social Commerce" dan "E-commerce" Perlu Dipisah

Whats New
Mau Buka Usaha Baju Anjing dan Kucing? Siapkan Modal Segini

Mau Buka Usaha Baju Anjing dan Kucing? Siapkan Modal Segini

Smartpreneur
Bocoran Ketentuan Cukai Minuman Berpemanis yang Diterapkan Tahun Depan

Bocoran Ketentuan Cukai Minuman Berpemanis yang Diterapkan Tahun Depan

Whats New
Lion Air, Batik Air dan Super Air Jet Gandeng Airbus untuk Tingkatkan Kinerja Armada

Lion Air, Batik Air dan Super Air Jet Gandeng Airbus untuk Tingkatkan Kinerja Armada

Rilis
Pertamina Masih Cari Partner Baru di Blok Masela

Pertamina Masih Cari Partner Baru di Blok Masela

Whats New
Peserta Nonaktif JKN BPJS Kesehatan Naik Jadi 52,3 Juta Per Agustus 2023

Peserta Nonaktif JKN BPJS Kesehatan Naik Jadi 52,3 Juta Per Agustus 2023

Whats New
ASN yang Bersedia Ditempatkan di Daerah 3T Bisa Naik Jabatan dalam 2 Tahun

ASN yang Bersedia Ditempatkan di Daerah 3T Bisa Naik Jabatan dalam 2 Tahun

Whats New
Soal Penerapan Pajak Karbon, Kewenangan Ada di Pemerintah

Soal Penerapan Pajak Karbon, Kewenangan Ada di Pemerintah

Whats New
Pedagang Pasar Tanah Abang Dukung Pemerintah Larang Tiktok Shop untuk Berjualan

Pedagang Pasar Tanah Abang Dukung Pemerintah Larang Tiktok Shop untuk Berjualan

Whats New
 IHSG Ambles 1,07 Persen Usai Bursa Karbon Dirilis, Rupiah Mengikuti

IHSG Ambles 1,07 Persen Usai Bursa Karbon Dirilis, Rupiah Mengikuti

Whats New
Sistem Rekrutmen ASN Transparan, Menteri PANRB: Putrinya Pak Jokowi Saja Tidak Lolos Tes

Sistem Rekrutmen ASN Transparan, Menteri PANRB: Putrinya Pak Jokowi Saja Tidak Lolos Tes

Whats New
Peralihan Konsumsi Rokok hingga Larangan Ekspor Mineral Jadi Tantangan Penerimaan Kepabeanan dan Cukai 2024

Peralihan Konsumsi Rokok hingga Larangan Ekspor Mineral Jadi Tantangan Penerimaan Kepabeanan dan Cukai 2024

Whats New
Mentan SYL Sebut Kerja Sama Pangan Penting untuk Hadapi Tantangan Global

Mentan SYL Sebut Kerja Sama Pangan Penting untuk Hadapi Tantangan Global

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com