Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hai Fa Dilepas, RI-Tiongkok Harus Kerja Sama

Kompas.com - 08/06/2015, 15:45 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
- Pemerintah Indonesia didesak bekerja sama dengan Pemerintah Tiongkok untuk menelusuri indikasi pelanggaran kapal MV Hai Fa asal Tiongkok. Kerja sama itu diperlukan jika pemerintah serius ingin memberantas praktik pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia dan membangun sektor kelautan dan perikanan.

Hal itu dikemukakan Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Riza Damanik di Jakarta, Minggu (7/6/2014). Riza mengatakan, pelepasan MV Hai Fa menjadi indikasi kuat bahwa ada persoalan serius di tingkat kementerian/lembaga dalam upaya penegakan hukum di laut. Kewibawaan dan ketegasan Pemerintah Indonesia sedang diuji untuk menelusuri dan menuntaskan kasus itu hingga menyentuh korporasi, baik perusahaan asal MV Hai Fa maupun perusahaan mitra di Indonesia.

Seperti diberitakan, MV Hai Fa dengan bobot mati 3.830 gros ton merupakan kapal pengangkut ikan terbesar yang pernah ditangkap aparat keamanan Indonesia. Penangkapan kapal itu dilakukan di Pelabuhan Umum Wanam, Kabupaten Merauke, Papua, 26 Desember 2014. Tanggal 1 Juni 2015, kapal berbendera Panama itu dilepaskan dan kembali ke negara asal, Tiongkok.

"Yang bisa dilakukan pemerintah tinggal bekerja sama dengan pemerintah asal kapal Hai Fa untuk menginvestigasi menyeluruh terkait kasus pelanggaran itu," ujar Riza.

Perusahaan MV Hai Fa selama ini bermitra dengan beberapa perusahaan penangkapan ikan di Indonesia untuk mengangkut ikan hasil tangkapan ke luar negeri. Pemerintah diminta tegas mengumumkan bahwa perusahaan asal kapal itu diduga melakukan pencurian ikan(illegal fishing) sehingga pasar melakukan disinsentif terhadap produk perikanan yang diangkut Hai Fa dan perusahaan mitranya.

Kerja sama Interpol

Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Pemberantasan Illegal Fishing Mas Achmad Santosa, akhir pekan lalu, mengemukakan, pihaknya sedang melakukan konsolidasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk mengajukan perkara baru MV Hai Fa. "Jika diperlukan, kami akan bekerja sama dengan pihak Interpol untuk menelusuri," katanya.

Perkara baru itu terkait sejumlah dugaan pelanggaran hukum di bidang perikanan (mutu dan kesehatan ikan), pelayaran, dan kepabeanan. Pelanggaran lain terkait pelepasan MV Hai Fa kembali ke negara asal tanpa disertai dokumen pelayaran yang sah. Selain itu, alat navigasi berupa sistem pelacakan otomatis (automatic identification system/AIS) dan sistem monitor kapal (VMS) tidak diaktifkan. AIS MV Hai Fa dimatikan terhitung sejak 17 April 2015 dan VMS dimatikan sejak 30 April 2015.

Mas Achmad menambahkan, konsolidasi dilakukan agar perkara baru MV Hai Fa mendapat dukungan semua pihak. Penanganan kasus itu membutuhkan penyamaan persepsi antar-penyidik (KKP, TNI AL, Polri), jaksa penuntut umum (kejaksaan) dan hakim. "Yang penting saat ini kami bekerja keras agar mampu menghadirkan kewibawaan hukum di mata pelaku illegal fishing," katanya. Ketiadaan MV Hai Fa secara fisik dinilai tak akan menghilangkan barang bukti dan menyurutkan pemerintah memproses dugaan pelanggaran hukum yang ada. (LKT)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com