Jika aturan itu tidak dipatuhi, siap-siap bisa dipenjara. "Terhadap pelanggaran rupiah secara tunai, sanksi pidana diatur dalam undang-undang mata uang yang maksimal pidana 1 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta," ujar Plt Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Eko Yulianto di Gedung BI, Jakarta, Selasa (9/6/2015).
Lebih lanjut, dia menuturkan bahwa aturan wajib penggunaan rupiah itu sudah tercantum dalam Surat Edaran Bank Indonesia No 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Aturan itu merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Sementara itu, pelanggaran terhadap transaksi nontunai akan diberikan sanksi administrasi berupa teguran tertulis. Selain itu, pelanggar juga wajib membayar 1 persen dari nilai transaksi tersebut hingga denda maksimum Rp 1 miliar. Tak sampai di situ, aktivitas pembayaran si pelanggar juga bisa dibekukan oleh BI.
"Perjanjian tertulis (transaksi nontunai) sejak 1 Juli 2015 wajib tunduk menggunakan rupiah (perjanjian transaksi sebelum 1 Juli) maka setelah 1 juli, dilakukan perpanjangan, (lalu) akan tetap berlaku penggunaan kewajiban rupiah," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.