“Jadi, bagi Wajib Pajak yang menginvestasikan kembali earning after tax-nya maka akan mendapatkan fasilitas. Jadi, kalau tidak direpatriasi seluruhnya, tapi diinvestasikan dari earning after tax maka fasilitasnya adalah tambahan biaya sebesar 5 persen untuk enam tahun,” kata Bambang, Jakarta, Kamis (11/6/2015).
Dia menambahkan, pemerintah juga memberikan fasilitas penyusutan atau amortisasi dipercepat, serta kompensasi kerugian selama dua tahun atas kerugian pada saat tahun terjadinya, sebesar proporsi earning after tax terhadap total nilai perluasan usaha.
Tambahan lainnya yakni kompensasi kerugian sesuai kondisi yang dipenuhi oleh Wajib Pajak. “Jadi intinya sama dengan tax allowance tapi ada extra-nya. Extra allowance ada pada lost-carry forward, kompensasi kerugian dan tambahannya,” ujar Bambang.
Menkeu menuturkan, tujuan dari diberikannya fasilitas tax allowance adalah untuk mendorong kegiatan investasi langsung di Indonesia, baik melalui penanaman modal asing maupun penanaman modal dalam negeri di sektor tertentu.
Adapun kriteria umum Wajib Pajak yang berhak menerima fasilitas ini ialah yang memiliki nilai investasi yang tinggi, menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, atau memiliki kandungan lokal tinggi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.