Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 1 Juli, Perusahaan Sawit Harus Bayar Pungutan Ekspor

Kompas.com - 15/06/2015, 17:07 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Rencana pemerintah mewajibkan seluruh perusahaan kelapa sawit membayar dana pendukung sawit (CPO supporting fund/CSF) sebesar 50 dollar AS untuk setiap ton CPO yang diekspor kian dekat terealisasi.

Usai membentuk badan pengelola dana itu, pemerintah langsung menyatakan bahwa kebijakan itu akan berlaku pada 1 Juli 2015.

Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kepala Sawit yang baru ditunjuk, Bayu Krisnamurthi, langsung menyatakan adanya konsekuensi administrasi bagi perusahan kelapa sawit yang tak membayar dana CSF.

"Apabila ada perusahaan sawit yang tidak mengikuti ketentuan ini, maka Kemendag (Kementerin Perdagangan) berhak untuk melarang ekspor," ujar Bayu di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Senin (15/6/2015).

Dia melanjutkan, jadi nantinya sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan sawit nakal berguna sanksi administrasi dalam bentuk pelarangan ekspor. Saat ditanya kesiapannya untuk mengelola CSF itu, Bayu mengatakan bahwa perlu adanya kelengkapan anggota dalam badan yang dia pimpin.

Pasalnya saat ini, baru Direktur Utama dan Direktur Keuangan saja yang ditunjuk oleh pemerintah.

Sementara itu Direktur lainnya belum terisi. Hal inilah yang menurut Bayi harus selesai sebelum masa aktif badan tersebut yaitu 1Juli 2015. Terkuat dana CSF itu, Batu mengatakan akan melibatkan perbankan sebagai pengelola dana itu.

"Dana akan disimpan disatu bank kustodian, satu bank yang mampu menyalurkan untuk kegiatan yang sudah disesuaikan dengan aturan. Bank juga diberi tugas untuk mengelola dananya, sehingga dia bisa memberikan nilai tambah dalam konteks financial. Sehingga dana yg dimiliki oleh sawit tidak hanya datang dari pungutan saja tapi datang dari pemanfaatan dana pungutan itu sendiri," kata mantan Wakil Menteri Perdagangan itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com