Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri ESDM: Perubahan Status Freeport Tidak Perlu Revisi UU Minerba

Kompas.com - 15/06/2015, 18:46 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, perubahan status PT Freeport Indonesia dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tidak memerlukan perubahan Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).

“Pemahaman saya tidak perlu (revisi UU Minerba),” kata Sudirman ditanya wartawan perihal perubahan status Freeport dan payung hukumnya, Jakarta, Senin (15/6/2015).

Malah Sudirman mengaku, pemerintah sengaja melempar wacana ke publik terkait perubahan status Freeport dari KK menjadi IUPK dengan maksud mendapat masukan dari berbagai pihak. “Kita hargai terhadap berbagai pandangan,” kata Sudirman.

Menurut dia, tugas pemerintah adalah menciptakan iklim investasi yang kondusif serta memberikan kepastian hukum. “Tidak boleh ada jalan keluar yang melanggar hukum,” ucap Sudirman.

Namun, menurut pengamat pertambangan Simon Sembiring, perubahan pola konsesi secara langsung kepada Freeport melanggar UU Minerba. Dalam pasal 169 ayat a, menyebutkan KK tetap berlaku hingga berakhir masa kontraknya. Seharusnya, kontrak Freeport tetap berlaku sampai 2021.

“Mengenai isi kontrak, diatur dalam pasal 169 ayat b terkait dengan renegosiasi kontrak, dan harus disesuaikan isinya dengan peraturan yang berlaku," kata Simon, dikutip dari Kontan, Selasa (6/6/2015).

Menurut Simon, pemerintah tidak perlu melanjutkan proses renegosiasi dengan Freeport dan lebih baik menunggu hingga kontrak berakhir. Simon menilai mengubah KK menjadi IUPK hanyalah akal-akalan agar Freeport bisa lebih lama beroperasi di Tanah Air.

“Pemberian jangka waktu 20 tahun bagi IUPK hanya bisa diberikan pada areal tambang baru yang masih hijau, dan itupun lewat proses pelelangan,” kata dia.

Akan tetapi, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengklaim perubahan konsesi jadi IUPK sesuai UU Minerba pasal 169 ayat b. dia pun mengatakan, sebetulnya pemerintah diuntungkan lantaran bisa menindak atau mencabut izin apabila melanggar perundangan.

Sementara itu, Presiden Direktur Freeport Maroef Sjamsuddin menilai kesepakatan ini sebagai terobosan dan jadi pionir pelaksanaan UU Minerba.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Bos BTN Targetkan Akuisisi Bank Syariah Rampung Tahun Ini

Bos BTN Targetkan Akuisisi Bank Syariah Rampung Tahun Ini

Whats New
Kementerian Keuangan Buka 213 Lowongan Kerja PPPK, Disabilitas Bisa Daftar

Kementerian Keuangan Buka 213 Lowongan Kerja PPPK, Disabilitas Bisa Daftar

Work Smart
Reformasi Birokrasi Tercapai, Tukin PNS Bisa Naik 30 Persen

Reformasi Birokrasi Tercapai, Tukin PNS Bisa Naik 30 Persen

Whats New
Cara Mengatasi Lupa Password Akun SSCASN 2023

Cara Mengatasi Lupa Password Akun SSCASN 2023

Whats New
Kimia Farma Apotek Buka Lowongan Kerja hingga 2 Oktober 2023, Simak Kualifikasinya

Kimia Farma Apotek Buka Lowongan Kerja hingga 2 Oktober 2023, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Diresmikan Jokowi, Transaksi Perdana Bursa Karbon Tercatat Rp 29,2 Miliar

Diresmikan Jokowi, Transaksi Perdana Bursa Karbon Tercatat Rp 29,2 Miliar

Whats New
Resmi Diluncurkan, Kereta Ekonomi Generasi Baru Dirangkaikan dengan KA Jayabaya

Resmi Diluncurkan, Kereta Ekonomi Generasi Baru Dirangkaikan dengan KA Jayabaya

Whats New
Kadin RI dan Swiss Luncurkan Jaringan Indonesia Sustainability 4.0

Kadin RI dan Swiss Luncurkan Jaringan Indonesia Sustainability 4.0

Whats New
Ditjen Bea Cukai Akui Adanya Serbuan Impor Tekstil Ilegal

Ditjen Bea Cukai Akui Adanya Serbuan Impor Tekstil Ilegal

Whats New
Tarif Tol Makassar Ruas Ujung Pandang Naik Mulai 29 September,  Simak Rinciannya

Tarif Tol Makassar Ruas Ujung Pandang Naik Mulai 29 September, Simak Rinciannya

Whats New
Zurich Topas Life Tunjuk Richard Ferryanto Jadi Presiden Direktur

Zurich Topas Life Tunjuk Richard Ferryanto Jadi Presiden Direktur

Whats New
Alasan 'Social Commerce' dan 'E-commerce' Perlu Dipisah

Alasan "Social Commerce" dan "E-commerce" Perlu Dipisah

Whats New
Mau Buka Usaha Baju Anjing dan Kucing? Siapkan Modal Segini

Mau Buka Usaha Baju Anjing dan Kucing? Siapkan Modal Segini

Smartpreneur
Bocoran Ketentuan Cukai Minuman Berpemanis yang Diterapkan Tahun Depan

Bocoran Ketentuan Cukai Minuman Berpemanis yang Diterapkan Tahun Depan

Whats New
Lion Air, Batik Air dan Super Air Jet Gandeng Airbus untuk Tingkatkan Kinerja Armada

Lion Air, Batik Air dan Super Air Jet Gandeng Airbus untuk Tingkatkan Kinerja Armada

Rilis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com