Aturan itu adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 106/PMK.010/2015 yang telah diundangkan 8 Juni 2015. Beleid ini menyebutkan, barang mewah selain kendaraan bermotor yang terkena PPnBM hanya hunian mewah dengan tarif pajak 20 persen, kelompok pesawat udara tanpa tenaga penggerak dan senjata api dengan tarif sebesar 40 persen, kelompok pesawat udara kecuali untuk angkutan niaga (50 persen), dan kapal pesiar serta yacht (75 persen).
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro bilang, pembebasan PPnBM ini akan mendorong konsumsi rumah tangga. Dengan demikian, aturan ini diharapkan bisa mendongkrak pertumbuhan ekonomi pada tahun ini. (Adi Wikanto)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.