Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"CPO Supporting Fund" Bisa Dukung Pengembangan BBN

Kompas.com - 18/06/2015, 12:13 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com -
Pembentukan badan pengelola untuk program pungutan minyak sawit atau CPO supporting fund (CSF)  dinilai sebagai keseriusan pemerintah untuk mengembangkan bahan bakar nabati (BBN), dalam hal ini jenis biodiesel. 

Direktur Indef  Enny Sri Hartati mengatakan, pengembangan bahan bakar nabati tidak bisa ditumpukan kepada APBN semata untuk itu harus dicari sumber dana lainnya seperti pembentukan CPO Fund tersebut.

“Semangatnya sangat baik untuk mengurangi ketergantungan bahan bakar fosil dan beralih kepada penggunaan bahan bakar nabati. Untuk itu, keberadaan BLU akan menjadi penting,” ucap Enny di Jakarta Kamis (18/6/2015).

Ia juga mengingatkan pentingnya good corporate governance dalam pengelolaan BLU tersebut.  “Mekanisme penggunaan dana dan pengembangan BBN menjadi sangat penting didalam BLU tersebut. Meski ini tidaklah mudah,” tambah Enny.

Sementara itu, mengenai masih adanya penolakan pelaku industry hilir kelapa sawit, menurut Enny harus dicarikan solusinya dengan mengajak mereka untuk duduk bersama dan memberikan solusi terhadap keberatan tersebut seperti memberikan pengurangan pungunan atau subsidi kebijakan dalam hal lain.

“Tentu nya setiap kebijakan yang diambil aka nada pihak yang keberatan meski saya kira kemarin semua sudah setuju. Untuk indusitri hilir harus dicarikan solusinya sehingga kebijakan yang bagus ini bisa berjalan. Kebijakan pungutan ini jangan digebyahuyah semua tapi harus ada penyesuaian,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan Dan Konservasi Energi, Rida Mulyana mengatakan, ketergantungan energi kepada negara lain sangat berbahaya karena itu perlu diupayakan untuk memaksimalkan potensi sumber -sumber energi alternatif menggantikan energi fosil.

Sumber energi alternatif yang cukup banyak dimiliki Indonesia antara lain sawit. Pasokan kelapa sawit Indoensia saat ini sangat melimpah sehingga tidak perlu menambah luas lahan sudah mencukupi kebutuhan.

“Memaksimalkan penggunaan energi terbarukan dengan memperhatikan tingkat keekonomian dan meminimalkan penggunaan minyak bumi merupakan prioritas kebijakan pengembangan energi,” kata dia.

Pemerintah telah mencanangkan mandatory BBN sebesar 15 persen tahun ini dan 20 persen untuk tahun 2016 mendatang. Pencampuran 10 persen tidak mengganggu kinerja mesin dan pencampuran 20 persen sudah dilakukan tes dengan hasil tidak ada permasalahan signifikan.

“Pencampuran ini manfaatnya segudang antara lain, mengurangi ketergantungan kita terhadap impor solar yang makin tinggi dan akan terus semakin tinggi, campur dengan sawit karena pasokan kita melimpah, tanpa menambah lahan sawit karena masih melimpah,” lanjut Rida.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com