Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Susi Cabut Izin Lima Perusahaan Perikanan

Kompas.com - 22/06/2015, 14:01 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti segera mencabut surat izin usaha perikanan (SIUP) dari lima grup besar perusahaan perikanan. Beberapa surat izin kapal penangkap ikan (SIPI) dan surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI) perusahaan dari kelima grup tersebut sudah dibekukan untuk kemudian ditindaklanjuti dengan pencabutan SIUP.

Kelima perusahaan tersebut adalah PT Maritim Timur Jaya di Tual (Maluku), PT Dwikarya Reksa Abadi di Wanam (Papua), PT Indojurong Fishing Industries di Penambulai (Maluku), PT Pusaka Benjina Resources (Maluku), dan PT Mabiru Industries (Maluku).

"Pusaka Benjina Resources sudah kami serahkan ke kepolisian, SIUP sudah dicabut. Namun, ada beberapa informasi bahwa Saudara Roy Setiawan masih melakukan processing di pabrik PT Pusaka Benjina Resources," kata Susi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (22/6/2015).

Susi mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh, Roy Setiawan masih melakukan pemrosesan cumi-cumi dan mengambil barang-barang dari Antasena untuk dimasukkan ke cold storage atau ruang pendingin. Padahal, lanjut Susi, dengan adanya kasus perbudakan, semua yang ada di Pusaka Benjina Resources, baik kapal maupun ruang pendingin, tidak boleh "diutak-atik" lagi.

"Hasil tangkapan dari kapal-kapal PT Pusaka Benjina Resources itu dalam pengawasan negara," ucap Susi.

Adapun SIPI dan SIKPI PT Dwikarya Reksa Abadi di Wanam (Papua) sudah dicabut. Pada hari ini, Susi telah memerintahkan Dirjen Perikanan Tangkap untuk mencabut SIUP PT Dwikarya Reksa Abadi di Wanam (Papua).

Sementara itu, Susi mendapati laporan bahwa beberapa kapal milik PT Mabiru Industries (Maluku) masih aktif. Susi meminta jajarannya untuk menindaklanjuti laporan ini berdasarkan analisis dan evaluasi yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Hal serupa juga akan dilakukan terhadap PT Maritim Timur Jaya (MTJ) dan PT Indojurong Fishing Industries. Ketua Tim Satgas Anti Mafia Illegal Fishing Mas Achmad Sentosa mengatakan, dari sejumlah pelanggaran yang dilakukan PT Pusaka Benjina Resources, salah satu yang terberat adalah human trafficking atau perbudakan.

Achmad merinci, PT Pusaka Benjina Resources adalah grup yang terdiri dari empat perusahaan, yakni PT Pusaka Benjina Resources, PT Pusaka Benjina Nusantara, PT Pusaka Benjina Armada, dan PT Pusaka Benjina Bahari.

Sementara itu, dugaan tindak pidana perikanan dan tindak pidana umum juga terjadi pada PT Dwikarya Reksa Abadi di Wanam (Papua). Dugaan ini akan ditindaklanjuti bersama penegak hukum lain. Achmad juga merinci, pelanggaran cukup serius juga dilakukan oleh PT Mabiru Industries (Maluku).

"Dengan demikian, sanksi administrasi dan dugaan tindak pidana, kami temukan di sana. Group Mabiru ini ada beberapa perusahaan, di antaranya PT Samudra Pratama Jaya, PT Pacific Glory Lestari, PT Mabiru Industries, PT Boita Indah Persada, dan PT Jaring Mas," kata Achmad.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Sepatu Impor Bayar Rp 31 Juta, Bos Bea Cukai: Sudah Selesai, Kita Transparan dan Akuntabel

Kasus Sepatu Impor Bayar Rp 31 Juta, Bos Bea Cukai: Sudah Selesai, Kita Transparan dan Akuntabel

Whats New
Perpanjangan Izin Tambang Vale hingga 2045 Telah Terbit

Perpanjangan Izin Tambang Vale hingga 2045 Telah Terbit

Whats New
IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Hari Ini

IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Hari Ini

Whats New
Harga Daging Ayam di Bawah HET, Mendag: Kalau Segini Terus-terusan Peternak Rugi

Harga Daging Ayam di Bawah HET, Mendag: Kalau Segini Terus-terusan Peternak Rugi

Whats New
Hibah Alat Belajar SLB Ditagih Bea Masuk Ratusan Juta Rupiah, Bea Cukai Sebut Ada Miskomunikasi

Hibah Alat Belajar SLB Ditagih Bea Masuk Ratusan Juta Rupiah, Bea Cukai Sebut Ada Miskomunikasi

Whats New
Wall Street Menghijau, Saham Tesla Melesat 15 Persen

Wall Street Menghijau, Saham Tesla Melesat 15 Persen

Whats New
Hari Buruh 2024, KSPI: Cabut Omnibus Law Cipta Kerja, Hapus 'Outsourcing'

Hari Buruh 2024, KSPI: Cabut Omnibus Law Cipta Kerja, Hapus "Outsourcing"

Whats New
[POPULER MONEY] Perbedaan Kondisi Ekonomi Saat Ini dengan Krisis 1998 | Cara Menjawab 'Apakah Ada Pertanyaan?' Saat Wawancara Kerja

[POPULER MONEY] Perbedaan Kondisi Ekonomi Saat Ini dengan Krisis 1998 | Cara Menjawab "Apakah Ada Pertanyaan?" Saat Wawancara Kerja

Whats New
Petugas KCIC Kembalikan Barang Penumpang Whoosh yang Tertinggal, Berisi Uang Rp 50 Juta

Petugas KCIC Kembalikan Barang Penumpang Whoosh yang Tertinggal, Berisi Uang Rp 50 Juta

Whats New
AdaKami Buka Kemungkinan Kerja Sama dengan Perbankan jadi 'Lender Institusional'

AdaKami Buka Kemungkinan Kerja Sama dengan Perbankan jadi "Lender Institusional"

Whats New
Investasi Apple di Indonesia Capai Rp 1,6 Triliun, Bahlil: Belum Ada Komunikasi ke Kami

Investasi Apple di Indonesia Capai Rp 1,6 Triliun, Bahlil: Belum Ada Komunikasi ke Kami

Whats New
Cara Isi Saldo GoPay lewat Aplikasi DANA

Cara Isi Saldo GoPay lewat Aplikasi DANA

Spend Smart
Cara Cek Nomor Rekening BSI dengan Mudah

Cara Cek Nomor Rekening BSI dengan Mudah

Spend Smart
Harga Paket Vision+ dan Cara Berlangganan

Harga Paket Vision+ dan Cara Berlangganan

Spend Smart
Dorong Investasi di Industri Antara, Kemenperin: Kami Persiapankan 'Tax Holiday'

Dorong Investasi di Industri Antara, Kemenperin: Kami Persiapankan "Tax Holiday"

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com