Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkeu: Warga Asing Hanya Boleh Miliki Apartemen Mewah...

Kompas.com - 24/06/2015, 12:45 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah merampungkan kajian yang memperbolehkan warga negara asing memiliki properti di Indonesia. Meski demikian, Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro mengatakan, kalau aturan nanti keluar, warga asing hanya boleh memiliki hunian berupa apartemen mewah.

"(Warga) asing hanya boleh, kalau nanti ada aturannya, membeli apartemen kategori mewah. Mewah itu sementara ini Rp 5 miliar," ucap Bambang saat dijumpai di kantornya, Jakarta, Rabu (24/6/2015).

Adapun untuk rumah tapak atau landed house, Bambang menegaskan, warga negara asing tidak boleh memilikinya. Sementara itu, aturan perpajakan yang akan dikenakan bagi warga asing tetap mengikuti regulasi yang ada, yakni untuk kepemilikan apartemen mewah.

"(Warga) asing kena PPnBM juga. Kan PPnBM tidak hanya (warga) asing, kita juga kena," sambung Bambang.

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono telah menyepakati usulan Realestat Indonesia yang menginginkan warga negara asing dapat memiliki properti di Indonesia. "Ini sedang digodok pemerintah di Kementerian Keuangan, mengenai kepemilikan (warga) asing di properti, baik rumah tapak maupun apartemen," kata Basuki, Selasa (23/6/2015).

Sementara itu, Presiden Joko Widodo diberitakan telah menyepakati usulan kepemilikan properti oleh warga asing. Perwakilan Tim Komunikasi Presiden, Teten Masduki, menuturkan, dalam pertemuan antara Presiden dan Realestat Indonesia, Presiden setuju usulan tersebut. "Presiden setuju," kata Teten.

Kendati begitu, pengembang tetap diharapkan menaruh prioritas kepemilikan properti bagi warga negara Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com