Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pensiunan PT DI Gugat UU Dana Pensiun

Kompas.com - 24/06/2015, 15:16 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Satu lagi produk undang-undang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, seorang pensiunan PT Dirgantara Indonesia, Haris Simanjuntak melayangkan gugatan uji materi (judicial review) UU nomor 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun.

Menurut Haris, UU Dana Pensiun (Dapen) memberikan perlakuan tidak adil kepada para pensiunan PT Dirgantara Indonesia, termasuk dirinya. Pasalnya, menurut Haris dalam beleid ini tak ada sanksi berupa denda maupun hukum pidana bagi perusahaan yang tidak melaksanakan empat pasal dalam UU ini.

Keempat pasal yang dimaksud adalah pertama pasal 9 yang mengatur bahwa perubahan atas aturan dana pensiun tidak boleh mengurangi manfaat dana pensiun yang menjadi hak peserta yang diperoleh selama kepesertaannya sampai pada saat pengesahan menteri.

Kedua, pasal 21 ayat 1 yang menyatakan peserta yang memenuhi syarat berhak atas manfaat pensiun normal atau manfaat pensiun cacat atau manfaat pensiun dipercepat atau pensiun ditunda yang besarannya dihitung dari rumus yang ditetapkan dalam peraturan dana pensiun.

Ketiga, pasal 31 ayat 1 yang mengatur dana pensiun tidak diperkenankan melakukan pembayaran apapun kecuali pembayaran yang ditetapkan dalam peraturan dana pensiun.

Keempat, pasal 51 ayat 1 dan 2 yang mengatur ketentuan bahwa dana pensiun wajib diselenggarakan sesuai dengan peraturan dana pensiun dan wajib memenuhi ketentuan yang sesuai dengan UU Dana Pensiun.

Lantaran tak ada sanksi, kata Haris, PT Dirgantara Indonesia hanya membayarkan pensiun kepada pekerjanya berdasarkan surat keputusan direksi yang perhitungannya tidak sesuai dengan peraturan dana pensiun yang ditetapkan berdasarkan UU.

Lewat gugatan ini Haris meminta MK untuk menyatakan segala perbuatan yang bertentangan dengan Pasal 9, 21 ayat 1, 31 ayat 1, dan 51 ayat 1 dan 2 UU Dana Pensiun merupakan perbuatan melawan hukum dan menyatakan pelanggarnya bisa diancam dengan hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar.

Atas permohonan ini, Hakim Konstitusi Patrialis Akbar meminta Haris untuk merumuskan kembali uji materi yang diajukannya. Salah satunya terkait dengan petitum Haris yang meminta agar MK menyatakan perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan dalam pasal diatas diancam dengan hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda Rp 5 miliar.

"MK tidak boleh merumuskan ini, ini rumusan harus dilakukan oleh pembentuk UU, MK tidak boleh bentuk UU, paling tinggi kami hanya bisa memaknai UU," kata Patrialis. (Agus Triyono)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ormas Bakal Bisa Kelola Izin Tambang, Ini Alasan Bahlil

Ormas Bakal Bisa Kelola Izin Tambang, Ini Alasan Bahlil

Whats New
TRIS Bakal Bagikan Dividen Final, Simak Besarannya

TRIS Bakal Bagikan Dividen Final, Simak Besarannya

Whats New
Kenaikan BI Rate Tak Beri Dampak Langsung ke Industri Fintech Lending

Kenaikan BI Rate Tak Beri Dampak Langsung ke Industri Fintech Lending

Whats New
Menteri Trenggono Ungkap Ada 5 Perusaahan Vietnam yang Tertarik Investasi Benur

Menteri Trenggono Ungkap Ada 5 Perusaahan Vietnam yang Tertarik Investasi Benur

Whats New
Stagwell Tambahkan Leverate Group ke Program Global Affiliate

Stagwell Tambahkan Leverate Group ke Program Global Affiliate

Whats New
Tertahan Sejak 2022, Bea Cukai Akhirnya Serahkan Alat Belajar SLB ke Pihak Sekolah

Tertahan Sejak 2022, Bea Cukai Akhirnya Serahkan Alat Belajar SLB ke Pihak Sekolah

Whats New
BI Beberkan Perbedaan Kondisi Ekonomi Saat Ini dengan Krisis 1998

BI Beberkan Perbedaan Kondisi Ekonomi Saat Ini dengan Krisis 1998

Whats New
Kemenperin: Indeks Kepercayaan Industri April Melambat Jadi 52,30

Kemenperin: Indeks Kepercayaan Industri April Melambat Jadi 52,30

Whats New
Intip 'Modern'-nya Pasar Tradisional Lebak Budi di Lampung, Usai Tawar Menawar Bayarnya Pakai QRIS

Intip "Modern"-nya Pasar Tradisional Lebak Budi di Lampung, Usai Tawar Menawar Bayarnya Pakai QRIS

Whats New
IHSG Ditutup Menguat 119 Poin, Rupiah Masih Lesu

IHSG Ditutup Menguat 119 Poin, Rupiah Masih Lesu

Whats New
Logam Mulia Bisa Jadi Pelindung Aset, Bagaimana Penjelasannya?

Logam Mulia Bisa Jadi Pelindung Aset, Bagaimana Penjelasannya?

BrandzView
KKP Mulai Uji Coba Penangkapan Ikan Terukur, Ini Lokasinya

KKP Mulai Uji Coba Penangkapan Ikan Terukur, Ini Lokasinya

Whats New
Namanya 'Diposting' Jadi Menteri BUMN di Medsos, Menteri KKP: Kita Urus Lobster Dulu...

Namanya "Diposting" Jadi Menteri BUMN di Medsos, Menteri KKP: Kita Urus Lobster Dulu...

Whats New
Genjot Dana Murah, Bank Mega Syariah Gelar Program Tabungan Berhadiah

Genjot Dana Murah, Bank Mega Syariah Gelar Program Tabungan Berhadiah

Whats New
Foxconn Tak Kunjung Bangun Pabrik di RI, Bahlil: Masih Nego Terus...

Foxconn Tak Kunjung Bangun Pabrik di RI, Bahlil: Masih Nego Terus...

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com