Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu Lagi Iuran Wajib Pekerja, Tabungan Perumahan

Kompas.com - 26/06/2015, 15:38 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Iuran wajib yang harus ditanggung pekerja dan pengusaha akan bertambah. Yang terbaru adalah iuran bulanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Iuran Tapera ini melengkapi iuran wajib lain yang telah berlaku, yakni iuran BPJS Kesehatan dan Iuran BPJS Ketenagakerjaan.

"Calon" pungutan wajib perumahan ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Kamis (25/6/2015), rapat paripurna DPR menyetujui RUU ini masuk RUU prioritas dan dibahas tahun ini sebagai beleid inisiatif DPR. Targetnya, pemerintah dan DPR bisa mengesahkan RUU Tapera pada tahun ini.

Yang harus dicermati, RUU Tapera ini mewajibkan semua pekerja swasta dan wiraswasta menjadi peserta Tapera. Kewajiban ini tertuang dalam dalam Pasal 7 ayat 1 draf RUU Tapera.
Ada sejumlah syarat untuk menjadi calon peserta yang tercantum dalam Pasal 7 ayat 2.

Intinya, para pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera adalah mereka yang telah berpenghasilan di atas upah minimum. Selain itu, usia calon peserta minimal 18 tahun atau sudah menikah saat mendaftar sebagai peserta. Dalam rancangan sebelumnya, kewajiban menjadi peserta Tapera diutamakan kepada pekerja yang berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah.  

Nah, RUU Tapera menetapkan besaran iuran tabungan perumahan sebesar 3 persen dari upah setiap bulan. Batas maksimal basis gaji yang dipungut iuran itu adalah 20 kali dari upah minimum. Dari porsi iuran itu, sebesar 2,5 persen akan ditanggung pekerja dan 0,5 persen ditanggung oleh perusahaan atau pemberi kerja.

Kendati wajib membayar iuran, pekerja tidak bisa seenaknya memanfaatkan tabungan tersebut. Pasal 23 ayat 2 RUU Tapera menyatakan, peserta hanya bisa memanfaatkan tabungannya untuk membiayai pembelian rumah, pembangunan, dan perbaikan rumah hanya satu kali selama menjadi peserta Tapera.

Yoseph Umar Hadi, inisiator sekaligus mantan Ketua Panitia Khusus RUU Tapera, mengatakan, tujuan DPR menginisiasi RUU Tapera ini adalah untuk memberikan instrumen efektif bagi pemerintah dalam mengatasi kekurangan pasokan rumah (backlog) yang saat ini mencapai sekitar 15 juta unit. "Saya optimistis RUU ini selesai tahun ini karena secara konsep sudah matang," kata Yoseph, kemarin.

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan, pihaknya siap untuk duduk bersama dengan DPR dan menuntaskan pembahasan RUU Tapera.

Ia optimistis, pembahasan RUU Tapera bisa dituntaskan tahun ini. Alasan Basuki, tidak ada perubahan poin dalam RUU Tapera saat ini dengan draf sebelumnya. "Kalau melihat ini, tidak dimulai dari nol, saya kira bisa tahun ini karena tidak ada penambahan poin," ucap Basuki.

Potensi dana yang terkumpul dari iuran Tapera mencapai puluhan triliun rupiah per tahun. Jika tidak diawasi penggunaannya, iuran ini hanya menjadi sumber penyelewengan. Badan khusus Tapera pun berpotensi bertabrakan dengan BPJS Ketenagakerjaan yang akan masuk program perumahan pekerja. Yang jelas, siap-siap gaji bulanan semakin tipis saja karena dipotong aneka rupa iuran wajib. (Agus Triyono)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com