Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 30/06/2015, 06:07 WIB


Oleh Rudiyanto*
@rudiyanto_zh

KOMPAS.com - Selama ini kita mengenal jenis reksa dana konvensional seperti pasar uang, pendapatan tetap, campuran dan saham. Namun di luar itu, terdapat juga jenis reksa dana yang tidak konvensional. Salah satunya adalah Reksa Dana Terstruktur. Seperti apa reksa dana tersebut dan bagaimana cara kerjanya?

Dalam istilah perbankan, jenis reksa dana ini juga dikenal dengan istilah structured fund. Disebut terstruktur karena memang jenis reksa dana ini dibuat dengan struktur khusus sehingga berbeda dengan reksa dana konvensional.

Ada 3 jenis reksa dana terstruktur yaitu reksa dana terproteksi, reksa dana dengan penjaminan dan reksa dana indeks.

Reksa Dana Terproteksi (Capital Protected Fund)
Merupakan jenis reksa dana yang “berusaha” melindungi nilai pokok investornya. Disebut “berusaha” karena tidak dijamin. Manajer Investasi hanya mengupayakan hal tersebut melalui suatu pengelolaan yang bersifat pasif.

Sama seperti reksa dana pendapatan tetap, kebijakan investasi dari reksa dana terproteksi adalah minimum 80 persen pada instrumen surat utang/obligasi. Semua instrumen obligasi umumnya memiliki besaran kupon/bunga dan jatuh tempo yang pasti.

Yang membedakan, Manajer Investasi pada reksa dana pendapatan tetap akan melakukan “trading” obligasi tersebut secara aktif sehingga selain mendapatkan keuntungan kupon juga dari selisih harga jual beli. Oleh karena itu, obligasi pada reksa dana pendapatan tetap bisa berubah dari waktu ke waktu.

Sedangkan untuk pengelolaan pada reksa dana terproteksi, Manajer Investasi akan berinvestasi secara “pasif” dengan memegang obligasi tersebut hingga jatuh tempo. Jika perusahaan penerbit obligasi tersebut tidak gagal bayar / bangkrut, maka seharusnya investor bisa menerima 100 persen kembali nilai pokoknya.

Jadi proteksi atas modal pokok investor selalu disertai dengan catatan apabila perusahaan penerbit obligasi tersebut tidak gagal bayar.  Dan karena tidak ada transaksi jual beli dalam pengelolaannya, harga reksa dana bergerak secara stabil. Investor baru bisa menerima dana pokok investasi ketika obligasi jatuh tempo.

Berbeda dengan reksa dana pendapatan tetap yang melakukan reinvestasi pada kupon obligasi yang diterima, reksa dana terproteksi membagikannya kepada investor reksa dana. Jadi bagi investor, reksa dana terproteksi ini pada dasarnya hampir sama seperti deposito hanya jatuh temponya saja yang lebih panjang, umumnya di atas 1 tahun.

Karena struktur yang dimiliki reksa dana terproteksi tersebut, maka jenis reksa dana ini biasanya ditawarkan dalam periode dan jumlah waktu tertentu saja. Lewat dari periode tersebut, investor sudah tidak dapat membeli reksa dana ini. Berbeda dengan reksa dana pendapatan tetap yang dapat diperjualbelikan kapan saja.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Whats New
Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Spend Smart
PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

Whats New
Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Whats New
Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Whats New
Transformasi Digital, BRI Raih Dua 'Award' dalam BSEM MRI 2024

Transformasi Digital, BRI Raih Dua "Award" dalam BSEM MRI 2024

Whats New
Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Whats New
SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

Whats New
Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Whats New
Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Whats New
Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Whats New
BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Whats New
Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Whats New
Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com