Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 30/06/2015, 12:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) memprotes kebijakan kewajiban penggunaan mata uang rupiah yang akan berlaku mulai 1 Juli 2015 besok. Gabungan pengusaha tambang ini meminta pemerintah dan Bank Indonesia mengevaluasi kembali kebijakan tersebut.

Pandu P Sjahrir, Ketua Umum APBI mengatakan, sedikitnya ada enam alasan yang membuat pengusaha tambang batubara menolak kewajiban penggunaan rupiah.

Pertama, keharusan yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Republik Indonesia, bertentangan dengan keputusan Menteri Keuangan yang diberikan kepada mayoritas pengusaha tambang.

"Mayoritas anggota APBI sudah mendapatkan SK dari Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan perusahaan dalam mata uang asing. Kebijakan baru ini dikhawatirkan berakibat pada gangguan modal dan investasi asing," kata Pandu saat menggelar konferensi pers di kantornya, Senin (29/9/2015).

Kedua, Direktur Jenderal Pajak telah memberikan restu kepada sejumlah anggota APBI selaku wajib pajak untuk dapat menggunakan mata uang selain rupiah. Ketiga, penetapan harga batubara acuan (HBA) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selama ini telah menggunakan Dollar Amerika Serikat.

Dengan demikian, harga komoditas batubara nasional sangat terikat dengan perdagangan internasional. "Sulit bagi pengusaha untuk mengonversi dollar hasil penjualan batubara, karena risiko kerugian akibat kurs sangat tinggi," ujar Pandu.

Keempat, perusahaan pemegang konsesi perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) sudah dijamin menggunakan mata uang asing selain rupiah. Karena itu, Peraturan Bank Indonesia tersebut jelas bertentangan dengan kontrak yang berlaku.

Kelima, peralatan tambang umumnya dibeli memakai dollar AS. Jika transaksi itu dikonversi ke rupiah maka akan terjadi kesenjangan antara transaksi pengadaan dan transaksi perolehan.

Keenam, penggunaan mata uang selain rupiah juga diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 10/2015. "APBI telah mengirimkan surat resmi ke Bank Indonesia untuk menolak kebijakan itu," katanya. (Muhammad Yazid)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber Kontan
Video rekomendasi
Video lainnya


28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com