Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana kalau Peserta BPJS Meninggal Dunia Sebelum Usia 56 Tahun?

Kompas.com - 03/07/2015, 10:12 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah telah mengubah aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).  Awalnya JHT bisa dicairkan seluruhnya setelah kepesertaan pekerja mencapai 5 tahun 1 bulan. Dengan aturan baru, peserta  baru bisa dicairkan seluruhnya pada saat pekerja/eks pekerja bersangkutan berusia 56 tahun.

Lantas bagaimana jika sebelum 56 tahun, pekerja/eks pekerja bersangkutan meninggal dunia? “Kalau meninggal dunia kan ada ahli warisnya. Tentunya (dia) harus memberi tahu ahli warisnya,” kata Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Abdul Cholik, ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (2/7/2015).

Oleh karena itu, Abdul menekankan pentingnya melengkapi data-data termasuk data keluarga saat mengisi formulir program baik JHT maupun program BPJS Ketenagakerjaan yang lain. Saat ini pun BPJS Ketenagakerjaan juga sudah bekerjasama dengan Dinas Kependudukan. Sehingga dengan sidik jari saja bisa diketahui siapa yang berhak menerima manfaat.

“Jadi kalau daftar sekarang harus lengkap termasuk daftar keluarganya. Kalau meninggal kan pasti ada ahli waris,” kata Abdul.

Abdul menambahkan, pencairan JHT hanya memakan waktu 20 menit hingga 30 menit, asalkan syarat-syaratnya dilengkapi.

baca juga: Masyarakat Protes dengan Petisi, Ini Tanggapan BPJS Ketenagakerjaan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waspada Modus Kejahatan Jelang Idul Adha, BSI Imbau Masyarakat Cek Saldo dan Ganti Password

Waspada Modus Kejahatan Jelang Idul Adha, BSI Imbau Masyarakat Cek Saldo dan Ganti Password

Whats New
Bapanas Ungkap Ada Transaksi Jual-Beli Kuota Impor Bawang Putih

Bapanas Ungkap Ada Transaksi Jual-Beli Kuota Impor Bawang Putih

Whats New
Kemendagri Minta Kepala Daerah Cek Harga-harga Komoditas yang Naik Jelang Idul Adha

Kemendagri Minta Kepala Daerah Cek Harga-harga Komoditas yang Naik Jelang Idul Adha

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 2025 Hanya Dipatok di Kisaran 5 Persen, Sri Mulyani: Ini Ambisius, tapi Realistis..

Pertumbuhan Ekonomi 2025 Hanya Dipatok di Kisaran 5 Persen, Sri Mulyani: Ini Ambisius, tapi Realistis..

Whats New
Pemerintah 'Pelototi' Kenaikan Harga Bawang Merah, Cabai Merah, dan Gula Pasir

Pemerintah "Pelototi" Kenaikan Harga Bawang Merah, Cabai Merah, dan Gula Pasir

Whats New
Kekhawatiran dan Harapan Pengusaha Usai Pergantian Kepala Otorita IKN

Kekhawatiran dan Harapan Pengusaha Usai Pergantian Kepala Otorita IKN

Whats New
Kinerja Manufaktur Merosot, Kemenperin Sebut Imbas Permendag Kemudahan Impor

Kinerja Manufaktur Merosot, Kemenperin Sebut Imbas Permendag Kemudahan Impor

Whats New
Tugas Berat Destry Damayanti sebagai Deputi Gubernur Senior Periode Kedua

Tugas Berat Destry Damayanti sebagai Deputi Gubernur Senior Periode Kedua

Whats New
Kamis, Serikat Buruh Akan Gelar Demo Tolak Tapera di Depan Istana

Kamis, Serikat Buruh Akan Gelar Demo Tolak Tapera di Depan Istana

Whats New
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 69 Diperpanjang, Simak Syarat dan Caranya

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 69 Diperpanjang, Simak Syarat dan Caranya

Whats New
Sri Mulyani Sebut Program Makan Bergizi Penting buat Perbaikan SDM

Sri Mulyani Sebut Program Makan Bergizi Penting buat Perbaikan SDM

Whats New
Google PHK 100 Karyawan di Unit Cloud

Google PHK 100 Karyawan di Unit Cloud

Whats New
Jalan Sumbu Kebangsaan Sisi Barat Selesai Dibangun, Kereta Otonom IKN Siap Diuji Coba Agustus

Jalan Sumbu Kebangsaan Sisi Barat Selesai Dibangun, Kereta Otonom IKN Siap Diuji Coba Agustus

Whats New
Pertamina Pastikan Kesiapan Pasok Energi Hijau di IKN

Pertamina Pastikan Kesiapan Pasok Energi Hijau di IKN

Whats New
Relaksasi Kebijakan Ekspor Pertambangan, Beberapa Konsentrat Kini Bisa Diekspor

Relaksasi Kebijakan Ekspor Pertambangan, Beberapa Konsentrat Kini Bisa Diekspor

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com