Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendag: Tidak Ada Barang yang Keluar dari Pelabuhan Tanpa Izin Impor

Kompas.com - 03/07/2015, 17:19 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel menegaskan, importir tidak bisa mengeluarkan barang dari pelabuhan jika tidak memiliki izin impor.

“Jangan sampai ketika mau MEA nanti barang yang keluar dari pelabuhan itu banyak. Jadi tegas-tegas saja, tidak ada barang yang keluar dari pelabuhan jika tidak memiliki izin impor,” kata Rachmat di Jakarta, Jumat (3/7/2015).

Rachmat meminta kepada pelaku importir untuk disiplin dan menghormati peraturan yang dikeluarkan pemerintah.

Rachmat menambahkan, tidak hanya importir yang akan diberi aturan tegas. Perusahaan kapal kargo juga akan diberi peringatan jika menurunkan barang yang tak berizin impor. “Saya sudah mengatakan hal itu kepada Menko Kemaritiman, kita harus disiplin untuk menjalankan. Dan kita punya kepentingan jaga pasar Indonesia. Jangan sampai ada barang yang tidak jelas perizinannya masuk,” ucap Rachmat.

Menteri Perdagangan Rachmat Gobel telah mengeluarkan ketentuan baru di bidang impor yakni melalui Permendag No.48/M-DAG/PER/7/2015. Ketentuan baru ini mulai berlaku efektif 1 Januari 2016 mendatang. Importir dan pelaku usaha terkait memiliki kesempatan untuk melakukan sosialisasi.

Ditemui usai sosialisasi ke pelaku usaha Rachmat menegaskan, ketentuan baru ini tidak bertujuan untuk mempersulit pebisnis, namun justru memberikan kemudahan dan kelancaran impor. “Apalagi menjelang MEA. Kalau tidak diselesaikan sekarang akan banyak masalah dwelling time di pelabuhan, yang menciptakan biaya tinggi,” kata Rachmat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com