Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Mendag: Tidak Ada Barang yang Keluar dari Pelabuhan Tanpa Izin Impor

Kompas.com - 03/07/2015, 17:19 WIB
|
EditorErlangga Djumena

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel menegaskan, importir tidak bisa mengeluarkan barang dari pelabuhan jika tidak memiliki izin impor.

“Jangan sampai ketika mau MEA nanti barang yang keluar dari pelabuhan itu banyak. Jadi tegas-tegas saja, tidak ada barang yang keluar dari pelabuhan jika tidak memiliki izin impor,” kata Rachmat di Jakarta, Jumat (3/7/2015).

Rachmat meminta kepada pelaku importir untuk disiplin dan menghormati peraturan yang dikeluarkan pemerintah.

Rachmat menambahkan, tidak hanya importir yang akan diberi aturan tegas. Perusahaan kapal kargo juga akan diberi peringatan jika menurunkan barang yang tak berizin impor. “Saya sudah mengatakan hal itu kepada Menko Kemaritiman, kita harus disiplin untuk menjalankan. Dan kita punya kepentingan jaga pasar Indonesia. Jangan sampai ada barang yang tidak jelas perizinannya masuk,” ucap Rachmat.

Menteri Perdagangan Rachmat Gobel telah mengeluarkan ketentuan baru di bidang impor yakni melalui Permendag No.48/M-DAG/PER/7/2015. Ketentuan baru ini mulai berlaku efektif 1 Januari 2016 mendatang. Importir dan pelaku usaha terkait memiliki kesempatan untuk melakukan sosialisasi.

Ditemui usai sosialisasi ke pelaku usaha Rachmat menegaskan, ketentuan baru ini tidak bertujuan untuk mempersulit pebisnis, namun justru memberikan kemudahan dan kelancaran impor. “Apalagi menjelang MEA. Kalau tidak diselesaikan sekarang akan banyak masalah dwelling time di pelabuhan, yang menciptakan biaya tinggi,” kata Rachmat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Dukung Inklusi Keuangan Digital UMKM, OJK: Kita Akan Sediakan Alternatif Pembiayaan

Dukung Inklusi Keuangan Digital UMKM, OJK: Kita Akan Sediakan Alternatif Pembiayaan

Whats New
BRI Buka Lowongan Kerja hingga 11 April 2023, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

BRI Buka Lowongan Kerja hingga 11 April 2023, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Kasus Dugaan Korupsi, Segini Tukin Pegawai Kementerian ESDM

Kasus Dugaan Korupsi, Segini Tukin Pegawai Kementerian ESDM

Whats New
Mudik Gratis BUMN Taspen dengan Bus, Ini Cara Daftarnya dan Rutenya

Mudik Gratis BUMN Taspen dengan Bus, Ini Cara Daftarnya dan Rutenya

Whats New
Kejar Profit, GoTo Masih Buka Opsi PHK Karyawan

Kejar Profit, GoTo Masih Buka Opsi PHK Karyawan

Whats New
Antisipasi Kepadatan Mudik, Cuti Bersama Lebaran Diubah mulai 19 April 2023

Antisipasi Kepadatan Mudik, Cuti Bersama Lebaran Diubah mulai 19 April 2023

Whats New
Sri Mulyani Beberkan Alasan Komponen Tukin dalam THR Masih 50 Persen

Sri Mulyani Beberkan Alasan Komponen Tukin dalam THR Masih 50 Persen

Whats New
Sri Mulyani Ungkap 3 Cara Perkuat Inklusi Keuangan UMKM di ASEAN

Sri Mulyani Ungkap 3 Cara Perkuat Inklusi Keuangan UMKM di ASEAN

Whats New
Simak Cara Menghitung Pajak Penghasilan atas Royalti

Simak Cara Menghitung Pajak Penghasilan atas Royalti

Earn Smart
Mudik Gratis Bersama Pegadaian, Cek Cara Daftar dan Syaratnya

Mudik Gratis Bersama Pegadaian, Cek Cara Daftar dan Syaratnya

Whats New
Mau Mudik dari Jakarta ke Semarang? Simak Perbandingan Harga Berbagai Moda Transportasi Ini

Mau Mudik dari Jakarta ke Semarang? Simak Perbandingan Harga Berbagai Moda Transportasi Ini

Whats New
Kementan Bangun RJIT di Melawi untuk Tingkatkan Produktivitas Pertanian

Kementan Bangun RJIT di Melawi untuk Tingkatkan Produktivitas Pertanian

Whats New
Dengan AUTP, Petani Bisa Ajukan Ganti Rugi Gagal Panen Rp 6 Juta Per Hektar

Dengan AUTP, Petani Bisa Ajukan Ganti Rugi Gagal Panen Rp 6 Juta Per Hektar

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha PT Delapan Sembilan Aset Manajemen

OJK Cabut Izin Usaha PT Delapan Sembilan Aset Manajemen

Whats New
Cara Cerdas Pilih Promo agar Keuangan Tetap Aman Selama Ramadhan

Cara Cerdas Pilih Promo agar Keuangan Tetap Aman Selama Ramadhan

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+