Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perkonomian Sofjan Djalil menyusul banyaknya komplen masyarakat terkait perubahan aturan pencairan manfaat JHT, yang baru bisa diambil seluruhnya setelah usia 56 tahun.
“Komplain ada benarnya bagi yang di-PHK, uang lebih dibutuhkan sekarang. Hari tua dipikirkan besok. Kita akan bikin peraturan peralihan, sehingga komplain yang terkena PHK dan pemilik dana hari tua itu bisa diakomodasi,” kata Sofyan ditemui di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (3/7/2015).
Menurut Sofyan, pemerintah tidak perlu sampai mengubah Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), kendati beleid tersebut dirasa tidak lebih fleksibel dibanding aturan sebelumnya.
“UU itu hanya melihat dari sisi jaminan hari tua, diambil pada hari tua. Tapi kalau di waktu muda diperlukan, itu tidak dipikirkan oleh pembuat Undang-Undang,” sambung Sofyan.
Pasal 37 ayat (1) UU SJSN menyebutkan, manfaat jaminan hari tua berupa uang tunai dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Sementara itu, pasal 37 ayat (3) UU SJSN menyebutkan, pembayaran manfaat jaminan hari tua dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu setelah kepesertaan mencapai minimal 10 (sepuluh) tahun.
“Kalau UU yang dulu lebih fleksibel, boleh diambil setelah 5 tahun, boleh dipakai cicilan rumah dan lain-lain. Kita akan memperbaiki, bisa merevisi PP-nya, bisa juga membuat aturan peralihan,” jelas Sofyan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.