Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 06/07/2015, 14:09 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin menyebutkan bahwa parlemen bersama pemerintah masih mencari solusi agar ada kepastian kelanjutan operasi Freeport di tanah Papua.

"Mungkin akan dibahas mengenai PP (Peraturan Pemerintah) perpanjangan (kontrak)," kata Maroef ditemui di gedung parlemen, Senayan, Senin (6/7/2015).

Maroef mengatakan, kesepakatan dalam rapat yang berlangsung secara tertutup itu mengingat arahan dari Presiden RI Joko Widodo saat bertemu dengan CEO Freeport McMoRan, Jim Moffet, bahwa pemerintah memiliki semangat untuk menjamin investasi Freeport tetapi tidak menabrak aturan hukum yang ada.

"Ini tadi dirumuskan dan akan dibawa ke pemerintah (nanti sore dengan Dirjen Minerba)," sambung dia.

Freeport menyatakan tetap akan mematuhi seluruh peraturan pemerintah. Sebagai informasi dalam PP 77 tahun 2014 disebutkan bahwa perpanjangan kontrak baru bisa dilakukan dua tahun sebelum masa kontrak berakhir.

Kontrak Freeport akan berakhir pada 2021 yang artinya perpanjangan kontrak baru bisa diberikan 2019. Namun pemerintah berdalih, lantaran investasi yang dikeluarkan Freeport sangat besar, maka perusahaan tambang tersebut layak mendapat kepastian lebih cepat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com