Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 06/07/2015, 15:40 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi VII DPR RI, Satya Widya Yudha, mengatakan, banyak pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 04 Tahun 2009 tentang Mineral Tambang dan Batubara. Namun, bukannya sanksi yang dijatuhkan, pemerintah justru membuat aturan-aturan turunan yang terkesan "pembenaran" atas pelanggaran.

“Mana ada yang bisa bikin smelter sampai 2014? Mana tunjukkan ke saya,” kata Satya ditemui di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (6/7/2015).

Oleh karena itu, anggota DPR dari Fraksi Golkar itu menyatakan, parlemen mengakomodasi realitas industri yang ada saat ini. Industri yang ada bukan hanya PT Freeport Indonesia, melainkan juga PT Newmont Nusa Tenggara, bahkan BUMN PT Aneka Tambang (Persero).

Kasus Freeport, misalnya, Satya menuturkan, saat ini perpanjangan kontrak Freeport menjadi polemik lantaran smelter yang seharusnya terbangun 2014 tak kunjung usai. Padahal, tertundanya smelter yang kemudian "dibenarkan" dengan aturan turunan sebenarnya telah melanggar UU Minerba.

Smelter selambatnya (terbangun) lima tahun sejak UU Minerba diundangkan. Dalam hal ini yang bisa direvisi bukan permen, bukan peraturan pemerintah. Untuk itu, kami juga akan minta pendapat pakar hukum,” sambung Satya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com