Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Persingkat "Dwell Time", Sistem Izin Barang Dibuat Mirip Pengurusan Visa

Kompas.com - 06/07/2015, 21:36 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan mempertegas mekanisme pengurusan izin masuknya barang (impor) di pelabuhan untuk mempersingkat dwell time (masa tunggu barang). Berdasarkan aturan baru ini, tidak boleh ada barang yang dikirim ke Indonesia sebelum semua izinnya siap.

Dengan demikian, pengurusan izin barang impor akan mirip dengan pengurusan visa yang dilakukan di negara asal.

"Menhub sudah membuat SK (surat keputusan) menteri baru ya, bahwasannya tidak boleh ada barang yang dikirim ke Indonesia sebelum semua izinnya siap. Tidak boleh lagi barang datang, turun, terus mengurus izin. Jadi barang itu begitu kapal berangkat dari negaranya sudah manifest, sudah diurus izinnya. Izin barang sudah diurus dari negaranya, seperti Anda kalau mau ke luar negeri, harus punya visa," kata Menteri Koordinator Kemaritiman Indroyono Soesilo, di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Senin (6/7/2015).

Menurut dia, aturan baru ini efektif berlaku 1 Januari 2016 atau setelah kesepakatan masyarakat ekonomi ASEAN (MEA) diberlakukan. Kendati masih tahun depan, pemerintah mulai melakukan sosialisasi atas aturan baru ini.

Indroyono juga menyampaikan bahwa akhir pekan ini pihaknya akan menggelar pertemuan yang melibatkan bea cukai, otoritas pelabuhan, serta pihak Kementerian Perdagangan. Dalam pertemuan itu, masing-masing pihak yang terlibat dalam proses bongkar muat barang diminta memaparkan kepada publik upaya masing-masing dalam mempersingkat dwell time.

"Sebagai contoh misalnya kan ada 7 persen yang masuk jalur merah (harus melalui pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen), nah 7 persen inilah diberitahu bagaimana caranya dan saya sudah minta juga Mendag untuk buat pengumuman di koran tentang langkah-langkahnya. Jadi enggak boleh lagi barang itu datang sampai Pelabuhan Tanjung Priok, baru minta izin, harus diselesaikan seperti halnya urus visa," papar dia.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan aturan baru mengenai ketentuan impor produk. Aturan itu diberlakukan untuk menciptakan tertib administrasi terkait impor barang.

Ketentuan umum yang diatur dalam Permendag ini antara lain, pertama, setiap importir yang mengimpor barang wajib memiliki Angka Pengenal Importir (API). Kedua, adanya pengaturan terkait pengelompokan barang impor yang terdiri dari barang bebas impor, barang dibatasi impor dan barang dilarang impor. Ketiga, untuk barang impor yang dibatasi, importir wajib memiliki izin impor sebelum barang tiba. Keempat, sebelum melakukan impor, importir harus mengetahui peraturan perundang-undangan di bidang impor yang berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com