Direktur Pelayanan dan Pengaduan Ahmad Riyadi menuturkan aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2015. Aturan ini menggantikan regulasi lama yaitu PP Nomor 14 tahun 1993.
Dalam PP Nomor 44 tahun 2015, BPJS Ketenagakerjaan menanggung STMB atau santunan selama 18 bulan dengan rincian 6 bulan pertama sebesar 100 persen dari upah, 6 bulan kedua sebesar 75 persen dari upah, dan 6 bulan ketiga sebesar 50 persen dari upah.
Besaran santunan ini lebih besar dari regulasi lama yang mengatur santunan JKK hanya diberikan 12 bulan dengan rincian, 4 bulan pertama sebesar 100 persen dari upah, 4 bulan kedua sebesar 75 persen dari upah, dan 4 bulan ketiga sebesar 50 persen dari upah.
"Sehingga perusahaan tidak perlu panik dan mem-PHK karyawan yang mengalami kecelakaan, karena gaji karyawan dibayar oleh BPJS," kata Ahmad di Bandung, Jumat malam (10/7/2015).
Selain itu, Ahmas juga mengatakan, bagi karyawan yang mengalami cacat sementara, BPJS Ketenagakerjaan akan memberi pelatihan sampai karyawan yang bersangkutan bisa bekerja kembali.
Aturan baru ini juga memberikan manfaat tambahan. Jika dalam PP Nomor 14 tahun 1993 tidak ada manfaat beasiswa, maka di PP baru ini kasus JKK yang mengakibatkan tenaga kerja mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia mendapat manfaat beasiswa bagi satu orang anaknya sebesar Rp 12 juta.
Meski memberikan tambahan manfaat, namun dalam PP baru ini diatur batas waktu penyampaian klaim. "Kadaluarsa klaim dua tahun terhitung sejak tanggal kecelakaan dan tanggal lapor JKK tahap I ke BPJS Ketenagakerjaan. Dulu, tidak ada kadaluarsa," kata Ahmad.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.