Karena adanya keyakinan bahwa jumlah tanah terbatas dan semua orang membutuhkan tempat tinggal, properti menjadi pilihan utama investasi banyak orang. Sebab jika dikelola dengan baik, selain harganya naik investor juga dapat memperoleh pendapatan berupa sewa.
Namun karena investasi yang dibutuhkan tidak sedikit, hanya kalangan terbatas yang hanya dapat memiliki investasi properti ini. Inilah yang menjadi asal mula bagi Presiden Amerika Serikat bapak Dwight D. Eisenhower pada tahun 1960 menandatangani legislasi yang menciptakan pendekatan baru dalam investasi properti.
REIT – Real Estate Investment Trust adalah hasil dari produk legislasi yang menggabungkan keunggulan antara investasi properti yang secara konsisten terus menghasilkan sewa dan investasi saham yang dapat dimiliki oleh masyarakat luas dengan nominal yang sangat terjangkau.
Dengan adanya produk REIT ini, keuntungan dari investasi properti komersial yang sebelumnya hanya bisa dijangkau oleh investor bermodal besar sekarang menjadi bisa diakses kalangan masyarakat yang lebih luas. Industri REIT berkembang pesat hingga ke seluruh dunia.
Di Indonesia, REIT disebut dengan Dana Investasi Real Estat Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif atau disingkat menjadi DIRE. Peraturan BAPEPAM-LK (sekarang OJK) yang mengatur mengenai produk tersebut terbit pada tahun 2007.
Karena menggunakan skema Kontrak Investasi Kolektif, pada dasarnya cara kerja DIRE sama seperti reksa dana. Di mana manajer investasi dan bank kustodian melakukan kontrak kerja sama untuk melakukan penghimpunan dana dari masyarakat. Selanjutnya dana tersebut digunakan oleh Manajer Investasi untuk melakukan investasi.
Perbedaan utama dari DIRE dan reksa dana ada 3 yaitu sebagai berikut :
Aset Dasar
Pada reksa dana, umumnya aset dasar yang digunakan sebagai instrumen investasi adalah saham, obligasi dan pasar uang (surat utang dengan jatuh tempo di bawah 1 tahun). Namun pada DIRE, aset dasar yang digunakan adalah Aset Real Estat, Aset yang berkaitan dengan Real Estat dan kas atau setara kas.