Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebentar Lagi, Es Krim hingga Sake Impor Kian Mahal

Kompas.com - 23/07/2015, 17:21 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah barang kebutuhan sehari-hari yang berasal dari impor berpeluang makin mahal. Pasalnya, pemerintah menaikkan bea masuk (BM) produk-produk tersebut.

Pemerintah, dalam hal ini Menteri Keuangan, Bambang PS Brodjonegoro mengeluarkan kebijakan menaikkan bea masuk barang-barang impor, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.010/2015. Beleid ini merupakan perubahan ketiga atas PMK No. 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.

Sesuai bunyi Pasal 2 PMK 132/2015, peraturan menteri tersebut mulai berlaku setelah 14 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Dikutip dari laman resmi www.kemenkeu.go.id, PMK tersebut diundangkan pada  9 Juli 2015. Artinya, peraturan tersebut mulai berlaku hari ini Kamis (23/7/2015).

Berikut adalah beberapa barang yang mengalami kenaikan bea masuk, sebagaimana dikutip dari laman tersebut. Kopi digongseng atau dihilangkan kafeinnya maupun tidak, dikenakan bea masuk (BM) 20 persen. Teh diberi rasa maupun tidak, BM-nya 20 persen. Sosis dan produk semacamnya dari daging dikenakan BM 30 persen. Ikan diolah atau diawetkan, kaviar dan pengganti kaviar yang diolah dari telur ikan dikenakan BM 15 persen Pasta, dimasak atau diisi maupun tidak, seperti spaghetti, makaroni, mie, lasagna, dikenakan bea masuk 20 persen.

Kemudian, kembang gula (termasuk cokelat putih) tidak mengandung kakao dikenakan BM 20 persen, kecuali pastiles mengandung obat BM-nya 15 persen. Cokelat dan olahan makanan lainnya mengandung kakao dikenakan BM bervariasi 10 persen, 15 persen, dan 20 persen.

Lalu, roti, kue kering, dan biskuit dikenakan BM 20 persen. Es krim dan es lainnya yang dapat dimakan dan mengandung kakao maupun tidak dikenakan BM 15 persen. Minuman fermentasi dari buah anggur segar, termasuk minuman fermentasi yang diperkuat dikenakan BM 90 persen. Vermouth dan minuman lainnya dari buah anggur segar yang diberi rasa dengan zat nabati atau zat beraroma dikenakan BM 90 persen.

Selanjutnya, minuman fermentasi lain seperti sake, toddy, shandy dikenakan BM 90 persen. Etill alkohol yang tidak didenaturasi dengan kadar alkohol kurang dari 80 persen menurut volumenya seperti brandy, wiski, gin dan geneva, vodka, sopi manis dan cordial dikenakan BM 150 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Forum APEC SMEWG, Menteri Teten Ajak Tingkatkan Kolaborasi terkait UKM

Forum APEC SMEWG, Menteri Teten Ajak Tingkatkan Kolaborasi terkait UKM

Whats New
Ekonom Sebut Program Gas Murah Berisiko Bikin Defisit APBN

Ekonom Sebut Program Gas Murah Berisiko Bikin Defisit APBN

Whats New
Hartadinata Abadi Bakal Tebar Dividen Rp 15 Per Saham

Hartadinata Abadi Bakal Tebar Dividen Rp 15 Per Saham

Whats New
Penjelasan DHL soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Penjelasan DHL soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Stok Lampu Bisa Langka gara-gara Implementasi Permendag 36/2023

Stok Lampu Bisa Langka gara-gara Implementasi Permendag 36/2023

Whats New
IHSG Ditutup Naik 63 Poin, Rupiah Menguat di Bawah Level 16.200

IHSG Ditutup Naik 63 Poin, Rupiah Menguat di Bawah Level 16.200

Whats New
Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Whats New
Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Whats New
Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Whats New
Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Whats New
Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Whats New
Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Whats New
Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Earn Smart
Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Earn Smart
Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com