Menurut Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Perhubungan J.A Barata, peraturan itu dikeluarkan untuk menjaga keselamatan operasional penerbangan di Indonesia. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melihat adanya kemungkinan bahaya kepada pesawat terbang saat pengoperasian drone dilakukan.
"Oleh karena itu Pak Menteri memutuskan untuk mengatur perizinan pengoperasian drone tersebut," ujar Barata saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Selasa (28/7/2015).
Dalam aturan itu disebutkan bahwa pengoperasian drone tak bisa sembarangan. Kemenhub menetapkan area mana yang bisa diterbangi drone dan tidak. Meski begitu, Kemenhub memberikan ketentuan khusus bagi operator pesawat tanpa awak demi kepentingan pemrintah.
Kemenhub juga mewajibkan operator tersebut harus berkoordinasi dengan unit navigasi penerbangan yang bertanggung jawab atas tempat ruang udara tempat pengoperasian drone tersebut.
Selain itu, perubahan rencana terbang (flight plan) drone juga harus disampaikan kepada Kemenhub paling tidak 7 hari kerja sebelum pengoperasian pesawat tanpa awak tersebut. Pelaporan tersebut juga wajib disampikan ke Kemenhub apabila penerbangan drone dibatalkan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.