Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mogok di JICT Masalah Internal

Kompas.com - 28/07/2015, 18:07 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Hari ini, Pelabuhan Tanjung Priok lumpuh karena aksi mogok para pekerja PT Jakarta International Container Terminal (JITC). Kementerian Perhubungan selaku regulator pelabuhan mengatakan bahwa aksi mogok itu merupakan persoalan internal korporasi Pelindo II. Kemenhub pun meminta Pelindo II untuk harmonis. "Kita minta kegiatan ini masing-masing manajemen bisa mengatasi, apalagi ini urusan karyawan, harus bisa diatasi sendiri oleh Pelindo II, supaya terjadi harmonis," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Laut Bobby Mamahit di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (28/7/2015).

Kemenhub kata Bobby, langsung mengambil langkah cepat untuk mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan di Pelabuhan Tanjung Priok. Dia berharap agar aksi mogok tersebut tak berujung pada aksi anarkis. Pasalnya, hal itu dapat mengganggu arus barang di Pelabuhan Tanjung Priok. "Kami sudah memerintahkan staff kami, dan kami berusaha tidak terjadi terganggu kelancaran bongkar muat barang, tidak hanya JICT, ada juga operator lain yang sudah diperintahkan untuk mengalihkan bongkar muat khusus peti kemas," kata Bobby.

Aksi mogok pekerja JICT sendiri dilatarbelakangi keputusan manajemen memecat dua pekerja. Dikabarkan, pemecatan tersebut karena kedua pekerja itu menolak perpanjangan konsesi JICT oleh perusahaan asing asal Hongkong yaitu Hutchison Port Holdings (HPH).

Seperti diketahui, Serikat Pekerja (SP) JICT menolak perpanjangan konsesi oleh Hutchison selama 20 tahun yang diputuskan Dirut Pelindo II R.J Lino. Menurut perhitungan SP JICT, angka perpanjangan konsesi sebesar 200 juta dollar AS merupakan angka yang sangat kecil dan berpotensi merugikan negara.

Angka tersebut, kata SP lebih kecil dari nilai konsesi JICT tahun 1998 lalu sebesar 243 juta dollar AS. Sejak 1998, konsesi JICT diserahkan kepada perusahaan asal Hongkong Hutchinson Port Holdings (HPH). Meski kontrak tersebut akan habis pada 2019 nanti, Pelindo II selaku operator pelabuhan justru sudah memperpanjang konsesiHPH terhadap JICT tahun ini selama 20 tahun. Konsesi JICT akan berakhir 2038 nanti.

Sebelumnya Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengirim surat kepada menteri BUMN Rini Soemarno agar pelabuhan yang masa konsesinya akan habis tak lagi dikerjasamakan dengan asing. Menurut Jonan, 20 tahun adalah waktu yang cukup agar pelabuhan peti kemas dikelola oleh anak bangsa secara mandiri.

Namun, di lain kesempatan, Dirut Pelindo II R.J Lino mengatakan bahwa Pelindo II tak mampu mengoperasikan JICT sendiri. Menurutnya, selama ini Pelindo II tak pernah disiapkan untuk mengelola salah satu pelabuhan peti kemas terbaik di Asia tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com