Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Diminta Turun Tangan soal Perpanjangan Konsesi JICT

Kompas.com - 03/08/2015, 10:37 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Serikat Pekerja (SP) Jakarta International Container Terminal (JICT) meminta Presiden Joko Widodo turun tangan meninjau ulang perpanjangan konsesi JICT kepada perusahaan asing asal Hongkong yaitu Hutchinson Port Holdings (HPH). Pasalnya, perpanjangan konsesi tersebut dinilai janggal.

"Kami minta Presiden Jokowi bisa meninjau ulang proses yang serba janggal dan merugikan negara ini. Kami minta kepada Pak Jokowi untuk meninjau ulang perpanjangan konsesi JICT. Kami ingin ini taat undang-undang dan transparan," ujar Ketua SP JICT Nova Hakim kepada Kompas.com, Jakarta, Minggu malam (2/8/2015).

Menurut SP JICT l, Pelindo II melakukan pelanggaran Undang-undang Nomer 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran. Dalam pasal 82 dan 344 UU tersebut, menyatakan bahwa otoritas yang berwenang melakukan konsesi dan perpanjangnnya adalah Kementrian Perhubungan (Kemenhub) sebagai regulator, bukan Pelindo II.

"Repotnya Dirut Pelindo II klaim sudah mendapatkan opini Kejaksaan dan mau diadu dengan UU pelayaran tersebur," kata Nova.

Di dalam dokumen Perjanjian Perubahan Terhadap Amandeman Perjanjian Pemberian Kuasa pada tanggal 5 Agustus 2014, Pelindo II mendapatkan uang muka 215 juta dollar AS dato HPH (49 persen saham JICT) dan 21,25 juta dollar per triwulan (85 juta dollar per tahun) dari biaya sewa JICT.

Menurut SP JICT, nilai perpanjangan konsesi tersebut sangat kecil dan berpotensi merugikan negara. Pasalnya, apabila konsesi JICT kepada HPH tak diperpanjang hingga 2039, keuntungan pengelolaan aset bangsa itu 100 persen akan jadi milik negara.

Berdasarkan hasil kajian konsultan keuangan Financial Research Institut (FRI) terhadap proses valuasi JICT oleh Deutsche Bank (DB), nilai wajar saham JICT yaitu 854 juta dollar. Artinya, penjualan JICT sebesar 215 juta dollar bukanlah share 49 persen saham, melainkan hanya 25,2 persen saja.

Namun kabarnya, Dirut Pelindo II RJ Lino justru menunjuk Bahana sebagai konsultan. Sebulan berselang, Dewan Komisaris kembali melayangkan surat kepada direksi per tanggal 28 April 2015. Dalam surat itu disampaikan bahwa Dewan Komisaris menyetujui perpanjangan konsesi JICT oleh HPH dengan memperhatikan kajian Bahana.

Selanjutnya, di dalam poin 2.b surat nomor 91/DK/PI.II/IV-2015, Bahana memverifikasi bahwa nilai 49 persen saham JICT sebesar 266 juta dollar AS sampai 295,3 juta dollar AS. Angka inilah yang menjadi acuan Pelindo II memberikanperpanjangan konsesi JICT.

Pada Jumat (31/8/2914), Direktur Pelindo II R.J Lino mengatakan bahwa Pelindo II mendapatkan uang muka 265 juta dollar AS (bukan 215 juta dollar AS) dan biaya sewa 120 juta dollar AS per tahun (bukan 15 juta dollar per tahun AS) dari perpanjangan konsesi JICT itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com