Demikian disampaikan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad, dalam seremoni HUT Pasar Modal yang dihadiri Presiden Joko Widodo pada Senin (10/8/2015).
"Peningkatan batas maksimal kerugian yang ditanggung investor dari Rp 25 juta per pemodal jadi Rp 100 juta. Ini dilakukan dalam rangka peningkatan keamanan dan kenyamanan," kata Muliaman.
Melalui PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) pemerintah memberikan jaminan perlindungan kepada para pemodal dari resiko fraud. PT P3IEI ini mulai beroperasi 1 Januari 2014, silam agar investor terlindung dari fraud.
Muliaman menuturkan, pasar modal terus tumbuh dan berkembang menjadi salah satu sumber pembiayaan jangka panjang perusahaan, di tengah likuiditas perbankan. Dalam kurun waktu lima tahun terakhir dana yang berhasil dihimpun baik dari penerbitan saham maupun obligasi mencapai Rp 595 triliun.
"Kapitalisasi sampai bulan kemarin mencapai hampir Rp 5.000 triliun, naik lebih dari 60 persen dalam lima tahun," sambung Muliaman.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden Jokowi mengatakan perlindungan atas fraud sangat penting bagi investor. Namun dia meminta kenaikan dana perlindungan juga dibarengi dengan penegakkan aturan oleh OJK.
"Saya sambut baik perlindungan investasi dari Rp 25 juta menjadi Rp 100 juta, tapi ini harus dibarengi dengan sanksi tegas kalau ada pelanggaran, sehingga membangkitkan rasa aman investor," kata Jokowi.
Lebih lanjut dia menyampaikan, pemerintah akan mendorong dana infrastruktur jangka panjang bukan hanya dari perbankan, tapi juga dari pasar modal. Jokowi juga meminta agar pembelian reksadana dipermudah untuk nasabah biasa, atau perorangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.