Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2017, Ditjen Pajak Jadi Badan Penerima Pajak

Kompas.com - 11/08/2015, 19:37 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mempunyai roadmap besar terhadap reformasi kelembagaannya. Pada 2017, direktorat ini akan menjadi badan yang berdiri sendiri dan langsung di bawah otoritas presiden.

Seiring dengan itu, nama lembaga yang saat ini berada di bawah naungan Kementerian Keuangan tersebut berganti menjadi Badan Penerimaan Pajak (BPP). Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito mengatakan, tahun 2017 akan menjadi tahun penguatan kelembagaan pajak dengan identitas baru bernama BPP.

Pembentukan BPP sudah dimasukkan dalam salah satu klausul Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

Revisi UU KUP kelima ini sudah final di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Revisi dalam waktu dekat akan disampaikan kepada DPR untuk dibahas.

Aturan lainnya yang menunjang BPP akan dikeluarkan pada 2016. Targetnya, pembahasan revisi UU KUP dan berbagai aturan turunannya selesai pada September 2016. "Lalu ada masa transisi 3 bulan, dan pada 2017 sudah ganti baju jadi Badan Penerimaan Pajak," ujarnya, Selasa (11/8/2015). (Margareta Engge Kharismawati)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com