Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS: Pekerja Korban Trigana Air Dapat Santunan 48 Kali Lipat Upah

Kompas.com - 19/08/2015, 11:12 WIB

NUSA DUA, KOMPAS.com - BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan hak pekerja bagi keluarga dari korban Maskapai Trigana Air yang jatuh di Papua hari Minggu lalu (16/8). BPJS Ketenagakerjaan menghitung, setiap peserta akan mendapatkan hak sebesar 48 kali lipat dari upah pekerja.

"Misalnya jika upah yang dilaporkan sebesar Rp 5 juta. Maka kami akan bayar 48 kali lipatnya," kata Direktur Pelayanan dan Pengaduan BPJS Ketenagakerjaan Achmad Riadi, Rabu (19/8/2015).

Selain uang santunan, santunan berkala ke ahli waris dan beasiswa kepada anak pertama korban akan diterima.

BPJS Ketenagakerjaan memastikan ada lima korban yang berhak menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan. Kelimanya adalah pegawai Trigana Air.

Namun sampai saat ini, BPJS Ketenagakerjaan masih mengumpulkan data korban evakuasi yang dilakukan Basarnas sehingga belum ada pencairan hak pekerja yang dilakukan. Namun, Achmad optimistis, setelah evakuasi berhasil dilakukan, pencairan santunan segera cair karena hanya butuh waktu satu hingga dua hari.

Pesawat Trigana Air jenis ATR 42 diduga jatuh di Kamp 3 Distrik Okbape, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua. Pesawat dengan nomor registrasi PK-YRN dan rute penerbangan Jayapura (Sentani)-Oksibil tersebut hilang kontak pada Minggu 16 Agustus sekitar pukul 14.55 WIB.

Pesawat Trigana membawa 49 penumpang terdiri dari 44 orang dewasa, 2 anak, dan 3 bayi. Burung besi itu diawaki 5 orang terdiri dari pilot Capt Hasanudin, FO Ariadin, pramugari Ika N dan Dita Amelia, serta teknisi Mario. (Mona Tobing)

baca juga: Kemenhub: Seluruh Korban Trigana Air Sudah Ditemukan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com