Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Thomas: Minuman Beralkohol Tetap Dikenakan Bea Masuk

Kompas.com - 24/08/2015, 09:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan Thomas Lembong berhasil meyakinkan para menteri negara anggota ASEAN agar minuman beralkohol tetap berada dalam kelompok General Exemption List (GEL).  Hal ini dicapai  dalam pertemuan ASEAN Free Trade Area (AFTA) Council ke-29 yang berlangsung Sabtu (22/8/2015) lalu di Kuala Lumpur, Malaysia.

Dengan demikian, minuman beralkohol minuman beralkohol tetap dikenai bea masuk. “Keberhasilan ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi moral dan budaya masyarakat Indonesia, serta dampak negatif dari minuman beralkohol,”  ujar Thomas, dalam siaran persnya.

Perjuangan mempertahankan pengenaan bea masuk bagi minuman beralkohol ini, lanjut Mentri Perdagangan (Mendag), sejalan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaaan, Peredaran, Penjualan Minuman beralkohol. Menteri Thomas menyatakan, dia akan mempertahankan aturan ini.

Selain minuman beralkohol, Indonesia juga telah berhasil mempertahankan beras dan gula untuk tetap dapat dikenakan tarif atau bea masuk, sebab kedua komoditas tersebut merupakan produk strategis dan sensif  bagi Indonesia.

Bea masuk yang diterapkan masing-masing sebesar 20 persen untuk beras, 10 persen untuk gula rafinasi, dan 5 persen untuk gula mentah. (Handoyo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com