Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan ‘Tax Holiday’ Keluar, Industri Pionir Berpeluang Bebas Pajak 20 Tahun

Kompas.com - 25/08/2015, 12:15 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan, telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 159/PMK.010/2015 tentang pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan).

PMK ini menggantikan beleid sebelumnya, yakni PMK Nomor 130/PMK.011/2011 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 192/PMK.011/2014. PMK ‘tax holiday’ tersebut diundangkan pada 18 Agustus 2015.

Pasal 2 PMK tax holiday menyebutkan, wajib pajak badan yang melakukan penanaman modal baru yang merupakan industri pionir dapat diberikan fasilitas pengurangan PPh Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Penanaman Modal dan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.

"Pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan paling banyak 100 persen (seratus persen) dan paling sedikit 10 persen (sepuluh persen) dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang," demikian bunyi Pasal 3 ayat (1) PMK Nomor 159/PMK.010/2015, sebagaimana dikutip dari www.jdih.kemenkeu.go.id, pada Selasa (25/8/2015).

Pasal 3 ayat (2) melanjutkan, pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Tahun Pajak dan paling singkat 5 (lima) Tahun Pajak, terhitung sejak Tahun Pajak dimulainya produksi secara komersial.

Dengan mempertimbangkan kepentingan mempertahankan daya saing industri nasional dan nilai strategis dari kegiatan usaha tertentu, Menteri Keuangan dapat memberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan dengan jangka waktu melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2) menjadi paling lama 20 tahun.

Mengenai Wajib Pajak yang dapat diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan, diatur dalam Pasal 4, dimana diantaranya yaitu berupa industri pionir, mempunyai rencana investasi baru Rp 1triliun, menyanggupi menempatkan 10 persen dana dari total investasi di perbankan Indonesia, dan berbadan hukum Indonesia.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan 9 industri pionir, yaitu:

   1. Industri logam hulu
   2. Industri pengilangan minyak bumi
   3. Industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam
   4. Industri permesinan yang menghasilkan industri
   5. Industri pengolahan berbasis hasil pertanian, kehutanan, dan perikanan
   6. Industri telekomunikasi, informasi dan komunikasi
   7. Industri transportasi kelautan
   8. Industri pengolahan yang merupakan industri utama di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
   9. Infrastruktur ekonomi selain yang menggunakan skema kerjasama pemerintah dan badan usaha (KPBU).


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com