Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BEI Ancam Hentikan Aktivitas Perdagangan 5 Broker

Kompas.com - 28/08/2015, 07:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) mengancam menghentikan operasional sejumlah broker yang terbukti melanggar aturan transaksi short selling. BEI tengah memeriksa enam anggota bursa (AB) yang terindikasi melakukan pelanggaran.

Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Hamdi Hassyarbaini mengatakan, satu broker terbukti tak melanggar. Pasalnya, investor yang bersangkutan memiliki rekening yang sahamnya tercatat di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Tetapi, lima broker lagi masih diperiksa intensif. Mayoritas broker asing yang tak punya izin transaksi margin dan short selling.  Jika broker itu terbukti melanggar, BEI akan menjatuhkan sanksi terberat. "Kami akan stop (operasional dan izin) mereka," kata Direktur Utama BEI Tito Sulistio.

Di kalangan pelaku pasar modal, sendiri telah beredar nama broker-broker yang diduga terindikasi melakukan short selling ilegal. Tetapi, manajemen BEI enggan mengonfirmasi terkait nama-nama itu. "Tidak bisa kami sebutkan," ujar Hamdi, Kamis (27/8/2015).

Sementara itu Mandiri Sekuritas menegaskan pihaknya tidak melakukan short selling. "Kami memastikan Mandiri Sekuritas tidak menyelenggarakan fasilitas short selling. Sehingga secara sistem dan kebijakan, transaksi tersebut tidak dapat dilakukan,” jelas Direktur Utama Mandiri Sekuritas Abiprayadi Riyanto.

Short selling adalah transaksi penjualan efek, tapi efek itu tak dimiliki penjual saat transaksi. Penjual memasang posisi jual pada transaksi awal dengan harapan harga turun. Ketika harga turun, ia mengambil saham itu dengan selisih untung. Hal ini ditengarai membuat IHSG semakin jeblok beberapa hari lalu. Maklum, yang ditransaksikan adalah saham likuid berkapitalisasi besar alias blue chip.  (Amailia Putri Hasniawati, Dina Farisah)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com