Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jonan: Kita Sarankan Jakarta-Bandung Tidak Perlu Pakai Kereta Cepat!

Kompas.com - 04/09/2015, 07:17 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menegaskan, tidak perlu ada moda transportasi semacam kereta cepat untuk rute Jakarta-Bandung. Secara teknis, kereta cepat yang memiliki kecepatan di atas 300 kilometer per jam tidak cocok untuk rute pendek Jakarta-Bandung yang hanya kisaran 150 kilometer.

(Baca juga: Usai Rapat Kereta Cepat, Rini Menunduk, Jonan Main Pingpong)

Perhitungan Jonan, jika di antara rute Jakarta-Bandung dibangun lima stasiun, jarak antar-satu stasiun dengan stasiun berikutnya sekitar 30 kilometer. Apabila dibangun delapan stasiun, jarak antar-stasiun kurang dari 20 kilometer. Jonan lebih lanjut memperkirakan waktu yang dibutuhkan untuk menempuh jarak 150 kilometer tersebut.

"Kalau Jakarta-Bandung itu total misal butuh 40 menit, berarti kalau interval tiap stasiun (jika lima stasiun) adalah delapan menit. Kalau delapan menit, apa bisa delapan menit itu dari velositas 0 km per jam sampai 300 km per jam? Saya kira enggak bisa," kata Jonan ditemui seusai rapat koordinasi di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (3/9/2015).

Lebih lanjut, mantan bos PT KAI (Persero) itu menyampaikan, apabila di antara Jakarta-Bandung dibangun delapan stasiun, waktu tempuh dari stasiun ke stasiun berikutnya adalah lima menit. "Dari satu stasiun ke stasiun lainnya lima menit, enggak bisa akselerasinya. Kita menyarankan tidak perlu pakai kereta cepat. Itu saja," ujar Jonan.

Menurut Jonan, kereta cepat idealnya dibangun untuk rute-rute jarak jauh, misalnya Jakarta-Surabaya.

Terkait dengan keputusan pemerintah atas proposal Jepang dan Tiongkok, Jonan menegaskan, megaproyek tersebut akan diserahkan kepada BUMN dan investor secara komersial alias business to business (B2B).

Dia menuturkan, tidak ada dana APBN yang digelontorkan untuk proyek yang sifatnya B2B, baik langsung maupun tak langsung. Jonan menjelaskan, BUMN dalam proyek ini bertindak sebagai badan usaha, bukan mewakili pemerintah.

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan, hanya bertindak sebagai regulator yang mengatur trase dan izin proyeknya. Dia mengatakan, pihaknya siap untuk mengatur trase yang akan dilalui proyek tersebut. (Baca juga: Soal Kereta Cepat, Jokowi Serahkan ke Menteri BUMN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Transfer Pengetahuan dari Merger TikTok Shop dan Tokopedia Bisa Percepat Digitalisasi UMKM

Transfer Pengetahuan dari Merger TikTok Shop dan Tokopedia Bisa Percepat Digitalisasi UMKM

Whats New
Harga Bahan Pokok Senin 6 Mei 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Senin 6 Mei 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
IHSG Diperkirakan Melaju, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melaju, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Kesenjangan Konsumsi Pangan dan Program Makan Siang Gratis

Kesenjangan Konsumsi Pangan dan Program Makan Siang Gratis

Whats New
Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Erick Thohir: 82 Proyek Strategis BUMN Rampung, tapi Satu Proyek Sulit Diselesaikan

Erick Thohir: 82 Proyek Strategis BUMN Rampung, tapi Satu Proyek Sulit Diselesaikan

Whats New
Ketika Pajak Warisan Jadi Polemik di India

Ketika Pajak Warisan Jadi Polemik di India

Whats New
BTN Konsisten Dongkrak Inklusi Keuangan lewat Menabung

BTN Konsisten Dongkrak Inklusi Keuangan lewat Menabung

Whats New
[POPULER MONEY] HET Beras Bulog Naik | Kereta Tanpa Rel dan Taksi Terbang Bakal Diuji Coba di IKN

[POPULER MONEY] HET Beras Bulog Naik | Kereta Tanpa Rel dan Taksi Terbang Bakal Diuji Coba di IKN

Whats New
Bakal Diumumkan Hari Ini, Ekonomi Indonesia Diramal Masih Tumbuh di Atas 5 Persen

Bakal Diumumkan Hari Ini, Ekonomi Indonesia Diramal Masih Tumbuh di Atas 5 Persen

Whats New
Panduan Bayar Tagihan IndiHome di Indomaret dan Alfamart

Panduan Bayar Tagihan IndiHome di Indomaret dan Alfamart

Spend Smart
Simak Cara Melihat Nomor ShopeePay yang Terdaftar

Simak Cara Melihat Nomor ShopeePay yang Terdaftar

Whats New
Cara Mudah Bayar Tagihan Listrik PLN melalui Aplikasi BRImo

Cara Mudah Bayar Tagihan Listrik PLN melalui Aplikasi BRImo

Spend Smart
Laba Ditahan: Pengertian, Fungsi, Tujuan, dan Cara Menghitungnya

Laba Ditahan: Pengertian, Fungsi, Tujuan, dan Cara Menghitungnya

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com