Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalau "Trawl" Dilegalkan, Menteri Susi Memilih Mundur

Kompas.com - 07/09/2015, 17:13 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti memilih mengundurkan diri dari jabatannya saat ini daripada membiarkan penggunaan alat penangkap ikan (API) pukat hela (trawl) dilegalkan. Pernyataan itu dia sampaikan di depan anggota Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI). "Tapi, kalau arad (alat tangkap ikan jenis trawl) ditarik sama kapal 100-200 GT, dibawa pakai pemberat begitu, ditarik dua perahu, apalagi sepanjang 50 kilometer, serem Pak. Kalau saya diharuskan gitu, saya resign Pak dari pekerjaan saya," ujar Susi di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Senin (7/9/2015).

Lebih lanjut, Susi menjelaskan, pengunaan trawl oleh kapal-kapal besar selama ini memiliki efek yang dahsyat terhadap ekosistem bawah laut. Kerusakan parah akan jelas terlihat setelah alat tangkap itu digunakan. "Karena lihat kerusakannya itu luar biasa. Makin efektif alat tangkap itu makin kejam sama ekosistem," kata dia.

Bahkan, lanjut Susi, apabila trawl ditarik dengan menggunakan kapal 800 GT dengan luas 100 kilometer, dipastikan kerusakan ekosistem bawah laut akan lebih parah.

Sebelumnya, Susi memastikan penggunaan alat penangkapan ikan jenis trawl atau pukat atau cantrang tak lagi diperbolehkan. Aturan tersebut diatur dalam Permen KP No 2/PERMEN-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan API Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Andai pemerintah daerah ingin memberikan izin kepada kapal nelayan di atas 30 GT, kapal tersebut hanya bisa beroperasi di bawah 12 mil, wilayah yang menjadi otoritas provinsi. Pasalnya, Susi mengatakan, nelayan di daerah lain tidak ingin wilayah perairannya dirusak karena pengunaan alat tangkap ikan yang tidak ramah lingkungan itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com