Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Penjelasan PLN soal Pulsa Listrik Prabayar

Kompas.com - 08/09/2015, 13:47 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pernyataan Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli tentang pulsa (token) listrik prabayar, Senin (7/9/2015), menimbulkan tanda tanya di benak publik mengenai keabsahan pulsa listrik yang selama ini dibayarkan.

Terlebih lagi, Rizal "membumbui" pernyataannya dengan menuding adanya "provider setengah mafia". Sejumlah pihak pun mendesak PT PLN (Persero) untuk memberikan klarifikasi.

Saat dihubungi Kompas.com pada Selasa (8/9/2015), Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun menjelaskan rincian pembelian token. Benny mencontohkan, pembelian pulsa listrik untuk rumah tangga dengan daya 1.300 volt ampere (VA).

"Ada konsumen rumah tangga daya 1.300 VA membeli token Rp 100.000. Apa saja yang diperhitungkan dalam pembelian token tersebut?" kata Benny.

Pertama, biaya administrasi bank Rp 1.600, tergantung bank yang diakses. Ada yang mengenakan biaya sampai Rp 2.000. Kedua, biaya meterai Rp 0 karena transaksi hanya Rp 100.000. Ketiga, Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Contohnya, jika warga tinggal di DKI, maka pajak sebesar 2,4 persen dari tagihan listrik atau berarti Rp 2.306.

"Ini yang membedakan beli pulsa telepon dan beli pulsa listrik. Beli pulsa listrik ada PPJ," kata Benny.

Dari ketiga komponen tersebut, nominal yang diterima pelanggan sebesar Rp 96.094. Dengan harga listrik Rp 1.352 per kilowatt hour (kWh), maka pelanggan tersebut memperoleh listrik sebesar 71,08 kWh.

"Jadi, ketika membeli listrik Rp 100.000, dapatnya 71,08 kWh. Besaran kWh inilah yang dimasukkan ke meteran, bukan (berarti) Rp 71.000," ucap Benny.

Baca juga: Rizal Ramli Sebut Ada "Provider" Setengah Mafia di Pulsa Listrik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com