Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aramco Kembali Lirik Proyek Kilang, Pemerintah Kebut Perpres

Kompas.com - 14/09/2015, 18:16 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Perusahaan minyak Arab Saudi, Aramco kembali menunjukkan minatnya untuk membenamkan miliaran dana di proyek kilang RI.

Dalam lawatan Presiden Joko Widodo ke Arab Saudi, Aramco menyampaikan komitmennya untuk menanamkan investasi di Indonesia senilai 10 miliar dollar AS, setara Rp 134 triliun (kurs 13.400).

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) IGN Wiratmaja Puja berharap apa yang disampaikan Aramco kali ini tidak sekadar komitmen. “Semoga jalan sekarang,” kata Wiratmaja di kantornya, Jakarta, Senin (14/9/2015).

Wiratmaja menuturkan, minat Aramco untuk berinvestasi kilang di Indonesia bukan kali ini saja. “Dulu hampir jadi. Tapi ada beberapa insentif yang tidak ketemu,” ucap Wiratmaja.

Wiratmaja memastikan, saat ini diskusi rencana pembangunan kilang oleh Aramco terus berlanjut, termasuk juga pembahasan terkait insentif yang bakal diterima. Dalam draft Peraturan Presiden (Perpres) tentang percepatan pembangunan kilang, disebutkan akan ada insentif untuk pembangunan kilang.

“Di situ disebutkan insentif fiskal. Tapi detilnya akan diturunkan dalam Peraturan Menteri,” lanjut Wiratmaja.

Wiratmaja berharap Perpres tentang percepatan pembangunan kilang bisa diselesaikan dan dikeluarkan akhir bulan ini. Dengan begitu, aturan-aturan turunannya juga bisa dikeluarkan sebagai dasar hukum.

“Kan ini percepatan. Kalau business as usual panjang sekali izin-izinnya. Business to business itu perjalanannya panjang sekali. Kalau percepatan kan ada hal-hal tertentu yang diberikan kemudahan,” pungkas Wiratmaja.

Sekadar informasi, dua tahun lalu dua investor yakni Aramco dan Kuwait Petroleum Corporation berminat membangun kilang masing-masing di Tuban dan Bontang. Kedua investor meminta fasilitas libur pajak atau tax holiday sampai 30 tahun. Diskusi soal insentif ini mandek lantaran pemerintah menolak menyetujui permintaan calon investor tersebut.

Dalam aturan lama tentang libur pajak yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 130/PMK.011/2011, fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan diberikan dengan jangka waktu paling lama 10 tahun dan paling singkat lima tahun. Setelah berakhirnya pemberian pembebasan PPh badan, wajib pajak bersangkutan akan diberikan pengurangan PPh badan sebesar 50 persen dari PPh terutang selama dua tahun pajak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Paket Vision+ dan Cara Berlangganan

Harga Paket Vision+ dan Cara Berlangganan

Spend Smart
Dorong Investasi di Industri Antara, Kemenperin: Kami Persiapankan 'Tax Holiday'

Dorong Investasi di Industri Antara, Kemenperin: Kami Persiapankan "Tax Holiday"

Whats New
Astra Life Catat Premi Bruto Rp 6,1 Triliun Sepanjang 2023

Astra Life Catat Premi Bruto Rp 6,1 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
Rugi Bersih GOTO Susut 78 Persen, Jadi Rp 862 Miliar pada Kuartal I-2024

Rugi Bersih GOTO Susut 78 Persen, Jadi Rp 862 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Industri Fintech Lending Rugi pada Awal 2024, Ini Sebabnya Menurut Asosiasi

Industri Fintech Lending Rugi pada Awal 2024, Ini Sebabnya Menurut Asosiasi

Whats New
Menteri Trenggono Minta Reklamasi PIK Pakai Sedimentasi Laut

Menteri Trenggono Minta Reklamasi PIK Pakai Sedimentasi Laut

Whats New
Tren dan Peluang Investasi Kripto, Indonesia Berpotensi Pimpin Pasar ASEAN

Tren dan Peluang Investasi Kripto, Indonesia Berpotensi Pimpin Pasar ASEAN

Spend Smart
Kredit BNI Tumbuh Jadi Rp 695,16 Triliun pada Kuartal I 2024, UMKM dan Konsumer Jadi Mesin Baru

Kredit BNI Tumbuh Jadi Rp 695,16 Triliun pada Kuartal I 2024, UMKM dan Konsumer Jadi Mesin Baru

Whats New
Elnusa dan Pertagas Siap Kerjakan Proyek Kolaborasi Infrastruktur Energi di Kandis Riau

Elnusa dan Pertagas Siap Kerjakan Proyek Kolaborasi Infrastruktur Energi di Kandis Riau

Whats New
Perluasan Sektor Kredit, 'Jamu Manis' Terbaru dari BI untuk Perbankan

Perluasan Sektor Kredit, "Jamu Manis" Terbaru dari BI untuk Perbankan

Whats New
Survei BI: Kebutuhan Pembiayaan Korporasi pada Kuartal I-2024 Meningkat

Survei BI: Kebutuhan Pembiayaan Korporasi pada Kuartal I-2024 Meningkat

Whats New
Stranas Bisnis dan HAM, Upaya Pemerintah Lindungi Pekerja dalam Praktik Bisnis

Stranas Bisnis dan HAM, Upaya Pemerintah Lindungi Pekerja dalam Praktik Bisnis

Whats New
Soal Boks Mainan Megatron 'Influencer' Rusak, Ini Penjelasan Bea Cukai dan DHL

Soal Boks Mainan Megatron "Influencer" Rusak, Ini Penjelasan Bea Cukai dan DHL

Whats New
Kredit Bank Jatim Naik 18,7 Persen Sepanjang Kuartal I-2024

Kredit Bank Jatim Naik 18,7 Persen Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Menteri Trenggono Akui Sulit Cegah Penyelundupan Benih Lobster

Menteri Trenggono Akui Sulit Cegah Penyelundupan Benih Lobster

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com