Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelonggaran Pajak agar Pebisnis Bisa Bernapas

Kompas.com - 17/09/2015, 11:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Rabu sore menjelang malam, 9 September 2015, Istana Negara Jakarta kembali menjadi sorotan. Setelah sempat beberapa kali ditunda sejak Maret 2015, presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mengumumkan paket kebijakan penyelamatan ekonomi Indonesia.

Ada tiga pokok kebijakan yang disampaikan Jokowi. Pertama, mendorong daya saing industri nasional melalui deregulasi, debirokratisasi, serta penegakan hukum dan kepastian usaha. Kedua, mempercepat proyek strategi nasional, ketiga, meningkatkan investasi di sektor properti.

Namun yang paling disoroti kalangan industri galangan kapal justru pernyataan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. Saat mendapatkan giliran bicara, Bambang menyampaikan keputusan soal pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) industri galangan kapal. “Peraturan Pemerintah sudah tinggal di ujung, mengenai PPN tidak dipungut untuk galangan kapal,” kata Bambang.

Catatan Kontan, beleid yang dimaksud adalah revisi PP nomor 38 tahun 2003 tentang impor dan atau penyerahan barang kena pajak tertentu dan atau penyerahan jasa kena pajak tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Setelah peraturan pemerintah ini diteken, menyusul peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur tidak dipungutnya PPN industri galangan kapal ditandatangani.

Nyatanya, angin surga yang bertiup dari istana ini tak membuat pelaku industri galangan kapal bersorak riang. Daripada nanti kecewa, pelaku industri memilih menunggu saja hingga aturan yang dimaksud keluar.

Bukan apa-apa, sejak November tahun lalu Menteri Keuangan, Menko Kemaritiman, dan Menteri Perindustrian sudah mengobral janji. Pembebasan PPN industri galangan kapal bakal diberikan untuk mendukung cita-cita Indonesia sebagai poros maritim.

Tapi sampai sekarang, revisi PP-nya saja belum dirilis. “Menteri Keuangan cuma bilang, aturan ini akan dikeluarkan di ujung. Asosiasi bertanya, ujungnya, tuh di mana? Padahal kan, industri butuh kepastian,” keluh Eddy Kurniawan Logam, Ketua Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (Iperindo).

Penghapusan PPN untuk industri galangan kapal bertujuan agar harga kapal produksi dalam negeri lebih kompetitif dibanding kapal impor. Pengenaan PPN terhadap komponen kapal, baik impor maupun buatan lokal membuat beban industri membengkak. Naas, nilai tukar rupiah yang melemah terhadap dollar AS membuat harga komponen yang diimpor
kian mahal.

Tekanan terhadap nilai tukar rupiah juga membuat pengusaha kian terjepit lantaran sekitar 60 persen–70 persen komponen berasal dari impor yang dibayar menggunakan dollar AS. Sementara kapal dijual di dalam negeri dalam denominasi rupiah. “Imbasnya harga produk kapal buatan lokal justru lebih mahal 10 persen-20 persen dibandingkan dengan kapal impor. Maka itu, kami minta pemerintah untuk membuat iklim industri galangan kapal bisa menjadi kompetitif dengan cara tidak dibebani pajak PPN,” paparnya.

Halaman:
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com