Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak PHK, Tren Penarikan Uang Jaminan Hari Tua Meningkat

Kompas.com - 17/09/2015, 17:27 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tren penarikan uang jaminan hari tua (JHT) meningkat seiring dengan meningkatnya angka pemutusan hubungan kerja (PHK). Menurut Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Chazali Husni Situmorang, tahun ini Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan telah mengeluarkan dana cukup besar untuk pencairan JHT, yakni kurang lebih Rp 20 triliun hingga Rp 30 triliun.

"Tenaga kerja yang sekarang ini menggebu-gebu nih di BPJS Ketenagakerjaan, orang ambil JHT itu cukup banyak. Ini juga harus kita lihat sebagai suatu fenomena semakin banyak yang kena PHK sehingga orang mengambil uang JHT," kata Chazali di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Kamis (17/9/2015).

Menurut Chazali, angka pencairan JHT tahun ini meningkat dibandingkan dengan tahun lalu. Namun, ia tidak menyebutkan berapa persen perkiraan peningkatannya. Chazali juga menilai bahwa fenomena semacam ini perlu diantisipasi karena berpengaruh terhadap kondisi perekonomian.

Secara langsung, penarikan JHT besar-besaran bisa memunculkan guncangan di internal perusahaan. Dengan demikian, menurut dia, fenomena ini bisa mempengaruhi iklim investasi.

"Yang berpengaruh malah perusahaan-perusahaan yang diinvest itu, kalau BPJS enggak. Namanya uang peserta kan, dia tinggal ambil saja. Ini juga akan pengaruhi situasi investasi dan usaha, misalnya yang disimpan di bank, kan digunakan lagi untuk kepentingan investasi dan lain-lain. Jika uangnya diambil kan mempengaruhi, jadi memang multiplier effect yang terjadi," ujar Chazali.

Sebagai langkah antisipasi, Chazali mengusulkan adanya sosialisasi dan advokasi agar karyawan yang di-PHK mencairkan uang JHT-nya jika memang sangat diperlukan. Uang JHT masih bisa menjadi simpanan meskipun karyawan tersebut sudah dirumahkan.

Namun, diakui Chazali, solusi tersebut tidak akan efektif. Langkah efektif yang sedianya dilakukan adalah dengan mengendalikan PHK. "Kalau bisa, dikurangi. Jangan sampai ada PHK karena implikasi PHK itu ya itu tadi, akan mempengaruhi jumlah yang ambil JHT," ucap Chazali.

Selain itu, Chazali menilai bahwa peraturan perundangan yang mempermudah pencairan JHT turut mendorong peningkatan angka klaim JHT tahun ini. Berdasarkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jaminan Hari Tua (JHT), pekerja yang berhenti bekerja dapat mencairkan pesangon tanpa perlu menunggu masa kepesertaan 10 tahun. Oleh karena itu, menurut dia, perlu dilakukan pengkajian kembali atas isi peraturan pemerintah tersebut.

"Kita sedang melakukan pengkajian produk ini. Kaitannya dengan perkembangan yang ada untuk kita berikan masukan ke kementerian tenaga kerja," ucap Chazali.

Terkait tren peningkatan angka klaim JHT ini, Chazali menyampaikan bahwa Wakil Presiden Jusuf Kalla mengarahkan agar diupayakan perbaikan ekonomi. Paket kebijakan ekonomi September 1 diharapkan bisa menahan gelombang PHK. "Jadi tidak bisa persoalan JHT ini diselesaikan karena diadakan di hilir dari persoalan di hulu," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com