Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 10 Aturan Akan Direvisi Menteri Agraria

Kompas.com - 18/09/2015, 16:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang ikut mencantumkan sepuluh aturan yang akan direvisi. Ini merupakan bagian deregulasi atau debirokratisasi yang tertuang paket ekonomi tahap I, yang diumumkan pemerintah, pekan lalu.

Lewat deregulasi, debirokratisasi dan insentif fiskal, pemerintah akan merombak 134 aturan yang terdiri dari 17 peraturan pemerintah (PP), 11 peraturan presiden (perpres), 2 instruksi presiden (inpres), 96 peraturan menteri (permen) dan 8 aturan lain. Harapannya, upaya ini bisa menggulirkan industri dan memulihkan ekonomi.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro bilang, paket kebijakan ini bertujuan untuk memberikan insentif bagi dunia usaha. "Kami ingin bisa survive di tengah ketidakpastian ekonomi global, supaya ekonomi nasional bisa tumbuh," ujarnya Kamis (17/9/2015).

Berikut daftar deregulasi aturan terkait Agraria dan Tata Ruang yang akan digelar Menteri Ferry Mursyidan Baldan, September ini:
1. Revisi PP Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah. 
Tujuan:  Memberikan kepastian untuk berinvestasi

2. Revisi PP  Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. 
Tujuan:  Memberikan kepastian untuk berinvestasi

3. Revisi PP Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan PPAT. 
Tujuan: Mempermudah memperoleh akta tanah bagi masyarakat

4. Revisi PP Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar. 
Tujuan: Mempermudah pemanfaatan tanah terlantar untuk usaha masyarakat

5. Revisi PP Nomor 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing di Indonesia. 
Tujuan: Memberikan kemudahan bagi orang asing untuk tinggal di Indonesia

6. Revisi PP  Nomor 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP Yang Berlaku Pada BPN. 
Tujuan: Menurunkan tarif/biaya pengurusan tanah

7. Revisi Perpres Nomor 30 Tahun 2015 tentang  Penyelenggaraan Pengadaaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. 
Tujuan: Mempermudah pengadaan tanah untuk kepentingan umum

8. Permen ATR/Kep. BPN Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Permen Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah. 
Tujuan: Kepastian berusaha bagi industri terkait

9. Revisi Peraturan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2010  tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan.    
Tujuan: Kepastian berusaha bagi industri terkait

10. Revisi Peraturan Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2011 Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan.    
Tujuan: Kepastian berusaha bagi industri terkait
(Adinda Ade Mustami, Herlina KD)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sambangi Gudang DHL, Dirjen Bea Cukai: Proses Kepabeanan Tak Bisa Dipisahkan dengan Perusahaan Jasa Titipan

Sambangi Gudang DHL, Dirjen Bea Cukai: Proses Kepabeanan Tak Bisa Dipisahkan dengan Perusahaan Jasa Titipan

Whats New
Bank Jatim Cetak Laba Rp 310 Miliar pada Kuartal I-2024

Bank Jatim Cetak Laba Rp 310 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
BKKBN Sosialisasi Cegah Stunting Melalui Tradisi dan Kearifan Lokal 'Mitoni'

BKKBN Sosialisasi Cegah Stunting Melalui Tradisi dan Kearifan Lokal "Mitoni"

Whats New
Cara Membuat CV agar Dilirik HRD

Cara Membuat CV agar Dilirik HRD

Work Smart
Tumbuh 22,1 Persen, Realisasi Investasi RI Kuartal I 2024 Capai Rp 401,5 Triliun

Tumbuh 22,1 Persen, Realisasi Investasi RI Kuartal I 2024 Capai Rp 401,5 Triliun

Whats New
Cara Menjawab 'Apakah Ada Pertanyaan?' Saat Wawancara Kerja

Cara Menjawab "Apakah Ada Pertanyaan?" Saat Wawancara Kerja

Work Smart
Mandiri Capital Indonesia Siap Jajaki Pasar Regional dan Global

Mandiri Capital Indonesia Siap Jajaki Pasar Regional dan Global

Whats New
'Buka-bukaan' Menteri KKP soal Aturan Penangkapan Ikan Terukur, Akui Banyak Diprotes

"Buka-bukaan" Menteri KKP soal Aturan Penangkapan Ikan Terukur, Akui Banyak Diprotes

Whats New
Adaro Minerals Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA-S1, Simak Persyaratannya

Adaro Minerals Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA-S1, Simak Persyaratannya

Work Smart
Bos BI Percaya Digitalisasi Bisa Dorong RI Jadi Negara Berpenghasilan Menengah Ke Atas

Bos BI Percaya Digitalisasi Bisa Dorong RI Jadi Negara Berpenghasilan Menengah Ke Atas

Whats New
Rincian Biaya Admin BRI BritAma 2024 per Bulan

Rincian Biaya Admin BRI BritAma 2024 per Bulan

Spend Smart
BRI Finance Beri Pinjaman sampai Rp 500 Juta dengan Jaminan BPKB

BRI Finance Beri Pinjaman sampai Rp 500 Juta dengan Jaminan BPKB

Whats New
Permintaan Cetakan Sarung Tangan Karet Naik, Kerek Laba MARK 134 Persen pada Kuartal I-2024

Permintaan Cetakan Sarung Tangan Karet Naik, Kerek Laba MARK 134 Persen pada Kuartal I-2024

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Whats New
IHSG 'Bullish,' Rupiah Melemah di Awal Sesi

IHSG "Bullish," Rupiah Melemah di Awal Sesi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com