Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkeu: Setiap Hari Ada Lembaga Minta Kenaikan Tunjangan

Kompas.com - 20/09/2015, 18:21 WIB
BATAM, KOMPAS.com - Menteri Keuangan RI Bambang Brodjonegoro mengatakan, setiap hari ada lembaga pemerintah yang mengajukan kenaikan tunjangan dengan berbagai dasar perhitungan.

"Setiap hari ada permintaan kenaikan tunjangan. Bukan hanya DPR saja yang mengajukan," kata dia saat meninjau Pelabuhan Bongkar Muat Batuampar Batam, Jumat (18/9/2015).

Ia menilai, hal tersebut wajar meskipun bila disetujui biasanya kenaikan jauh di bawah perhitungan yang diajukan oleh lembaga tersebut.

"Tentunya setelah beberapa tahun perlu dinaikkan, ada berbagai pertimbangan, terutama masalah inflasi. Namun harus disesuaikan dengan anggaran," kata Bambang.

Menteri menggambarkan, misalnya sebuah lembaga ingin menaikkan tunjangan hingga dua kali lipat, maka akan dilakukan review sesuai standar baru dengan kewajaran berdasarkan kemampuan keuangan negara.

"Tentu harus dilakukan hitung-hitungan sesuai anggaran yang ada. Kebanyakan disetujui di bawah usulan yang disampaikan," kata Bambang.

Sebelumnya diberitakan, anggota Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI, Irma Suryani mengatakan, Kementerian Keuangan melalui surat No. S-520/MK.02/2015 menyetujui kenaikan tunjangan bagi anggota DPR RI yang dimasukkan dalam RAPBN 2016.

"Memang ada permintaan dari BURT (Badan Urusan Rumah Tangga) ke pemerintah untuk perbaikan tunjangan anggota," kata anggota BURT, Irma Suryani di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (15/9/2015).

Dia menyebutkan kenaikan tunjangan bagi anggota DPR RI itu meliputi tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, hingga bantuan langganan listrik dan telepon.

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah meminta tunjangan DPR RI itu tidak perlu diributkan, karena nilainya kecil atau hanya 0,00191 persen dari total belanja negara Rp 2.039,5 triliun pada APBN 2015.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com