Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AASI Ingatkan Kembali Konsep Berbagi Risiko

Kompas.com - 22/09/2015, 19:42 WIB

KOMPAS.com - Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) mengingatkan kembali konsep berbagi risiko dalam sistem asuransi berbasis syariah. "Konsep utama asuransi syariah adalah saling menolong antara peserta," kata Ketua Umum AASI Adi Pramana dalam siaran persnya pada Selasa (22/9/2015).

Adi mengatakan mekanisme berbagi risiko sejalan dengan perintah Nabi Muhammad SAW. Di dalam konsep itu, peserta yang sehat menolong yang sakit, yang beruntung membantu yang kurang beruntung.

Adi menambahkan, saat ini, asuransi syariah mengembangkan produk asuransi mikro. Khusus untuk sektor ini, AASI mengembangkan program asuransi mikro SiBijak. Kontribusi atau premi asuransi ini hanya sebesar Rp 50.000 per tahun.

Selain itu, berdasarkan data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), jumlah tertanggung individu asuransi jiwa sampai kuartal kedua tahun ini  mencapai 16,60 juta. Angka ini meningkat dibandingkan dengan jumlah tertanggung  individu per kuartal kedua tahun 2014 yang 11,30 juta orang.

Kenaikan signifikan 46,9 persen ini menunjukkan bahwa asuransi jiwa sudah merupakan suatu kebutuhan bagi seseorang untuk perlindungan atau proteksi diri. Data AAJI mengenai kinerja asuransi jiwa di semester pertama 2015 menunjukkan bahwa pertumbuhan total pendapatan premi asuransi jiwa mencapai 26,6 persen, meningkat dari Rp 53,58 triliun di periode yang sama pada 2014 menjadi sebesar Rp 67,8 triliun.

Menurut Togar Pasaribu, Pjs. Direktur Eksekutif AAJI,  saat ini terjadi semacam kontradiksi, yakni pertumbuhan ekonomi melemah namun premi asuransi jiwa justru meningkat. “Sehingga menurut saya, belum tentu pertumbuhan premi asuransi jiwa itu berbanding lurus dengan pertumbuhan perekonomian. Karena dalam kondisi apapun, asuransi dibutuhkan oleh masyarakat. Termasuk dalam kondisi perekonomian yang melambat seperti ini. Sebagai contoh, soal kesehatan. Dalam kondisi perekonomian tumbuh tinggi maupun melemah seperti saat ini, orang yang sakit perlu berobat. Sehingga asuransi kesehatan tetap diperlukan,” katanya.

Sosialisasi mengenai pentingnya berasuransi dan merencanakan keuangan ini menjadi kerja besar yang dilakukan secara bersama oleh regulator (Otoritas Jasa Keuangan) dan pelaku industri asuransi di bawah payung Dewan Asuransi Indonesia (DAI).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com