Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenperin Keberatan dengan Kenaikan Cukai Rokok

Kompas.com - 23/09/2015, 13:57 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian (Kemperin) dikabarkan menolak kenaikan cukai rokok sebesar 23 persen untuk tahun 2016. Pasalnya, kenaikan target cukai yang begitu drastis akan memberatkan sektor industri dan bisa menimbulkan gejolak hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).

Bahkan, untuk menjaga keberlangsungan industri tembakau, Kemperin sudah menyiapkan surat resmi yang akan ditujukan ke Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro. Surat resmi tersebut berisi tentang permintaan Kementerian Perindustrian kepada Kementerian Keuangan untuk mengevaluasi kembali besaran kenaikan harga cukai tersebut.

"Suratnya sudah di meja Pak Saleh Husin (Menteri Perindustrian), tinggal menunggu disetujui oleh beliau," kata Panggah Susanto, Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, dalam diskusi yang digelar Forum Wartawan Industri (FORWIN), Selasa (22/9/2015).

Menurut Panggah, kenaikan target cukai memang tidak bisa dihindari, tapi jika kenaikan harga terlalu tinggi bisa menimbulkan kontraproduktif terhadap industri. Paling tidak kenaikan cukai rokok tersebut bisa terlebih dahulu dengan industri terkait untuk mencari jalan tengah.

"Selama ini industri minta kenaikan harga cukai sebesar 6 persen, sedangkan pemerintah sendiri minta naik 23 persen. Ini kan nggak ketemu. Hal ini yang harus dibicarakan lebih intens," kata Panggah.

Kendati demikian, Panggah juga menuturkan, hal yang harus dicermati yaitu, kenaikan target cukai rokok bisa tidak terealisasi pada 2016, dengan berkaca pada pencapaian tahun lalu.

Sebagai gambaran, di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016 pemerintah mengusulkan penerimaan cukai hasil tembakau naik 23 persen menjadi Rp 148,85 triliun.

Angka ini setara 95,72 persen dari total target penerimaan cukai tahun depan senilai Rp 155,5 triliun. Sementara, pada 2014, realisasi cukai tembakau hanya mencapai Rp 116 triliun. Padahal target cukai 2015 yang tertuang di APBN yang diteken pada September 2014, yaitu sebesar Rp 120,6 triliun.

"Ini kan artinya tidak tercapai target cukai untuk tahun lalu. Bagaimana mungkin mau dinaikkan sebesar 23 persen," tegas Panggah. (Hendra Gunawan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com