Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNP2TKI Ingatkan Pentingnya Bermigrasi yang Aman

Kompas.com - 24/09/2015, 20:45 WIB
Latief

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Nasional Penempatan dan Perlundungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) bersama pihak-pihak terkait sudah memfasilitasi pemulangan 17 korban selamat tenggelamnya kapal di perairan Malaysia. BNP2TKI berpesan agar jangan kembali lagi ke Malaysia melalui jalur nonprosedural atau ilegal karena risikonya sangat tinggi.

"Jadilah TKI yang prosedural dan daftarkan diri ke kantor tenaga kerja di kabupaten/kota, dan datangi kantor BP3TKI setempat untuk di registrasi di e-KTKLN sehingga bila terjadi hal-hal tidak diinginkan mudah ditelusuri dan mudah juga untuk pemenuhan hak serta melakukan penyelesaian bila mempunyai kasus," kata Deputi Perlindungan BNP2TKI, Lisna Yoeliani Poeloengan, Rabu (23/9/2015) kemarin.

Lisna menjelaskan, 17 dari 20 korban yang selamat sudah diantarkan ke rumah masing-masing. BNP2TKI berkoordinasi dengan pemda setempat dalam proses pemulangan dan serah terima keluarga.

"Ada 12 orang dari Aceh, satu orang dari Medan, satu orang dari Padang, dan tiga orang dari Surabaya. Sementara tiga lagi masih di Malaysia," ujarnya.

Lisna mengatakan, BNP2TKI memang selalu berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memfasilitasi kepulangan TKI, baik yang bermasalah maupun akibat musibah. Hal itu sudah menjadi tanggungjawab BNP2TKI sekaligus bentuk kehadiran negara atas permasalahan warganya.

Oleh karena itu, lanjut Lisna, ketika dalam proses pemulangan, baik korban selamat maupun pemulangan jenazah, baik melalui jalur legal atau ilegal, pihaknya tetap memfasilitasinya. Namun begitu, dia berharap agar praktik migrasi atau mencari pekerjaan di luar negeri harus dilakukan melalui jalur yang sesuai prosedur.

Sementara itu, terkait tiga WNI yang belum dipulangkan, saat ini salah satu diantara ketiganya masih harus menjalani pemeriksaan karena diduga sebagai nahkoda/tekong kapal tenggelam di Sabak Bernam. Yang bersangkutan akan menjalani persidangan di Pengadilan Malaysia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan tuduhan pelanggaran Akta Anti Pemerdagangan Orang dan Anti Penyelundupan Migran.

Adapun dua WNI lainnya masih dimintai keterangannya sebagai saksi. Setelah itu diharapkan dapat segera dipulangkan ke Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

Whats New
Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Whats New
Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com