Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Subsidi Bunga dari LPEI Diduga Tak Mengalir ke UKM

Kompas.com - 25/09/2015, 09:05 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) menduga subsidi bunga dari pemerintah lewat Penyertaan Modal Negara (PMN) Rp 1 triliun ke Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), tak akan dinikmati pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM). PMN tersebut terindikasi tidak untuk menyubsidi pelaku UKM, melainkan untuk menyubsisi eksportir besar dan produsen di industri tertentu yang sudah mapan.

Atas dasar itu, BPP Hipmi meminta pemerintah mengkaji kembali PMN untuk LPEI atau Indonesia Eximbank. “Kita minta DPR kaji dan Menteri BUMN kaji ulang PNM ini ke Bank Exim,” ujar Ketua Bidang Koperasi, UKM, BPP Hipmi Yuke Yurike, melalui keterangan tertulis, Jakarta, Jumat (25/9/2015).

Yuke mengatakan, target dan definisi UKM yang dimaksud oleh LPEI belum jelas. Dikhawatirkan, pelaku usaha yang mendapat akses kredit bunga rendah ini justru pengusaha mapan, seperti produsen crude palm oil (CPO), batu bara, tekstil, karet, kakao, dan alas kaki.

Menurut Yuke, LPEI harus menjelaskan terlebih dahulu definisi UKM yang bisa mendapatkan subsidi bunga. Dia pun menyampaikan, subsidi bunga oleh negara lebih pantas diberikan kepada pengusaha mikro dan pemula yang nilainya di bawah Rp 25 juta. "Jangan sampai cuma brand-nya saja UKM, tapi nasabahnya malah yang sudah mapan dan kakap, kemudian disubsidi pemerintah," kata dia.  

Yuke mengatakan, produsen CPO, batu bara, tekstil, karet, kakao, dan alas kaki sejatinya belum membutuhkan subsidi bunga apalagi subsidi dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Yang mereka butuhkan adalah kemudahan akses pembiayaan ekspor dan investasi. Sebab bunga yang mereka dapat rata-rata sudah bersaing dibawah 15 persen. Sedangkan bunga kredit mikro rata-rata di atas 18 persen. "Sebab itu, subsidi bunga ini lebih cocok untuk nasabah-nasabah KUR dan pengusaha pemula,” imbuh Yuke.

Sebagaimana diberitakan Direktur Eksekutif LPEI Ngalim Sawega menyatakan, PMN sebesar Rp 1 triliun tahun ini di perusahaannya akan digunakan untuk menyubsidi bunga pinjaman sektor yang rawan terjadi PHK (padat karya) seperti produsen CPO, batu bara, tekstil, karet, kakao, dan alas kaki. Namun demikian, LPEI tidak membatasi UKM atau perusahaan mana yang layak mendapat subsidi bunga.

Menurut Hipmi, tidak semua UKM layak mendapat subsidi bunga. (Baca: Tidak PHK Karyawan, Perusahaan Berpeluang Dapat Bunga Kredit 7,5 Persen)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com